SAMARINDA — Pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025 yang digelar Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda selama dua pekan menghasilkan sejumlah temuan penting terkait kepatuhan pengendara di jalan raya. Dalam operasi yang berlangsung 14 hari tersebut, ratusan pelanggar berhasil dijaring, sementara upaya pencegahan juga terus diperkuat di berbagai titik rawan kecelakaan.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi tahun ini terlihat dari menurunnya angka kecelakaan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menurut catatan kepolisian, hanya empat kecelakaan terjadi selama periode operasi, jauh lebih sedikit dari tujuh kasus pada tahun sebelumnya.
“Dari hasil evaluasi, jumlah kecelakaan yang terjadi tahun ini lebih rendah. Angka ini menjadi indikator bahwa langkah penertiban dan edukasi mulai memberi dampak,” ujarnya, Senin (01/12/2025).
Sepanjang operasi berlangsung, petugas mencatat 403 pelanggaran yang langsung ditindak, sementara 990 teguran diberikan kepada pengendara yang masih melanggar aturan dasar berlalu lintas. Kompol La Ode menjelaskan, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pengendara yang mengabaikan penggunaan helm, sebuah kondisi yang dinilai cukup mengkhawatirkan mengingat helm merupakan perlindungan utama saat terjadi benturan.
“Kesadaran memakai helm masih perlu ditingkatkan. Penggunaan helm sangat berpengaruh terhadap keselamatan apabila terjadi insiden di jalan raya,” jelasnya.
Selain fokus pada masyarakat umum, polisi juga menyoroti pelajar yang nekat mengendarai motor tanpa memiliki SIM. Situasi tersebut, kata La Ode, memerlukan dukungan penuh dari orang tua agar anak-anak tidak mengambil risiko di jalan raya.
“Kami mengharapkan para pelajar yang belum cukup umur tidak memaksakan diri mengendarai motor. Ada banyak alternatif transportasi yang bisa digunakan sebelum mereka memiliki SIM,” katanya.
Dalam operasi ini, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diaktifkan untuk memantau pelanggaran secara otomatis. Setiap pelanggar yang terekam kamera akan menerima surat konfirmasi dan diberi waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan. Jika tidak direspons, data itu akan diteruskan ke Samsat untuk pemblokiran kendaraan.
Menjelang masa libur akhir tahun, Satlantas berkomitmen memperkuat patroli serta memperbanyak kegiatan edukasi agar tingkat pelanggaran dapat terus ditekan dan masyarakat tetap aman saat berkendara. (cee)



