Razia Tertib Sosial, 37 Orang Terjaring di Tiga Guest House

beberapa pasangan muda mudi yang terjaring Razia dibawa ke mako Saptol PP Kota Samarinda (Istimewa)

SAMARINDA — Suasana malam di Kota Samarinda tampak berbeda ketika Satpol PP bersama aparat TNI dan Polri melaksanakan razia Tertib Sosial di sejumlah guest house pada Sabtu (29/11/2025) malam. Operasi yang berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita hingga 23.00 Wita itu menyasar penginapan yang dianggap rawan menjadi tempat aktivitas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2025. Satu per satu kamar diperiksa untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas penginapan oleh para tamu.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, mengungkapkan bahwa razia tersebut menemukan banyak pasangan bukan suami istri yang menginap bersama. Dari hasil penyisiran, beberapa di antaranya ternyata masih berusia sangat muda.

Kami melaksanakan razia sesuai Perda 4 Tahun 2025. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 16 pasangan atau 32 orang kami amankan. Selain itu ada lima orang yang berada di kamar tanpa pasangan. Total seluruhnya yaitu 37 orang,” kata Anis.

Ia menuturkan bahwa sejumlah orang yang diamankan tidak membawa identitas lengkap, sementara sebagian lainnya diketahui berasal dari luar Samarinda. Menurutnya, temuan tersebut memperlihatkan adanya kecenderungan penyalahgunaan penginapan yang harus segera dibenahi.

Yang paling mengkhawatirkan, ada remaja berusia 16 dan 17 tahun yang turut terjaring ketika berada di dalam kamar bersama pasangannya. Ini tentu tidak bisa dibiarkan dan perlu pembinaan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain pasangan muda-mudi, seorang perempuan juga ditemukan sedang menenggak minuman keras di dalam kamar. Petugas kemudian mengamankan barang tersebut untuk dijadikan catatan dalam pemeriksaan.

Anggota juga mendapati sebuah korek api yang menimbulkan dugaan pelanggaran lain. Karena itu kami serahkan pemeriksaannya kepada pihak kepolisian yang berada di lokasi,” tambahnya.

Anis menegaskan bahwa Satpol PP fokus menjalankan fungsi penegakan Perda, sementara dugaan pelanggaran di luar aturan tersebut ditangani aparat kepolisian.

Kami hanya menangani aspek pembinaan dan pendataan sesuai Perda. Jika ditemukan indikasi lain, tentu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” tegasnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Satpol PP akan memanggil pemilik dan pengelola guest house untuk memastikan mereka menerapkan kontrol yang lebih ketat terhadap tamu yang menginap.

Kami berharap pemilik tempat usaha bisa lebih selektif. Kota ini harus dijaga bersama agar tidak semakin bebas tanpa pengawasan,” ujarnya.

Razia seperti ini disebut akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari aktivitas yang berpotensi merugikan diri mereka sendiri. (cee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *