Pria Paruh Baya, Cabuli Anak Dibawah Umur

SAMBUTAN. Diusia yang telah uzur. Orang tua harusnya memberi contoh yang baik bagi anak dan cucu serta masyarakatnya. Namun hal ini tidak berlaku bagi seorang pria berinisial Su (78). Dengan tega pria lanjut usia (lansia) ini mencabuli anak dibawah umur. Akibat perbuatan tidak senonohnya. Su diciduk Tim Elang, Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota di kediamannya, Senin (22/7) malam.
Kapolsekta Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan, kasus ini bermula ketika orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya telah dicabuli oleh Su. Tak Terima anaknya dicabuli. Orang tua korban lantas melapor ke polisi.
Laporan inipun langsung ditindak lanjuti petugas dengan menjemput Su dikediamannya di kawasan Sambutan sekitar pukul 20.00 Wita. Su yang saat itu berada di rumah tak dapat berkutik dan hanya pasrah saat petugas menggelandangnya menuju Mapolsekta Samarinda Kota.
Kepada petugas, Su mengakui perbuatannya. Su telah mencabuli korban sebanyak dua kali. Kejadian pencabulan terjadi di rumah Su dan di kediaman korban.
“Su merupakan tetangga korban. pertama kali melakukan pencabulan, Kamis 18 Juli 2024 pukul 16.00 Wita. Saat itu korban dipanggil oleh Su yang kebetulan duduk di depan rumahnya,” ungkap Satria, Selasa (23/7).
Untuk persitiwa kedua, lanjut Satria. Dilakukan Su pada hari Sabtu, 20 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu korban sedang tidur di rumahnya. Korban yang merasa di raba langsung berteriak dan melapor kepada orang tuanya.
Su kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsekta Samarinda Kota. Su dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Masih kami dalami kasus pencabulan ini. Dan beberapa barang bukti seperti pakaian korban telah kami amankan,” tukas Kapolsekta. (Ket)



