SAMARINDA — Belakangan ini perhatian publik tertuju pada dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) yang dikenal sebagai Duta DPD RI. Kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut kini ditangani serius oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyatakan bahwa kasus ini merupakan langkah besar dalam penanganan kekerasan seksual di Kalimantan Timur. Ia menegaskan bahwa laporan para korban tidak dapat disederhanakan sebagai hubungan suka sama suka, sebagaimana opini yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, pola yang disampaikan korban justru mengarah pada manipulasi psikis.
Sudirman menjelaskan bahwa pelaku yang dikenal sebagai mahasiswa berprestasi diduga memanfaatkan reputasi dan citra positifnya untuk mendekati korban. Pelaku disebut mendatangi para korban langsung ke kampus masing-masing dan melakukan pendekatan intens secara emosional. Beberapa korban bahkan mengaku pelaku menempuh perjalanan dua hingga tiga jam demi bertemu, sehingga menimbulkan kesan perhatian yang mendalam.
“Dengan prestasinya, dia melakukan berbagai cara sehingga banyak korban yang ia jerat. Korban merasa diperhatikan secara luar biasa. Momentum itu kemudian dimanfaatkan dengan cara bermain di ruang psikis mereka.” ujarnya
Ia juga membandingkan kasus ini dengan peristiwa serupa yang pernah terjadi di Jakarta. Menurut Sudirman, kasus tersebut awalnya juga dianggap sepele, namun akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. “Pola kejahatannya mirip, dan ini seharusnya bisa diproses secara hukum,” katanya.
Saat ini TRC PPA Kaltim tengah mengumpulkan para korban untuk melakukan pelaporan resmi ke kepolisian. Hingga kini, sudah ada tiga korban yang berkomunikasi langsung, termasuk satu korban yang masih berusia 17 tahun saat kejadian.
“Harapan kami, aparat penegak hukum segera menangani laporan para korban secara serius,” ujar Sudirman. Ia juga meminta pihak kampus tidak hanya fokus menjaga nama baik, tetapi turut memastikan keadilan bagi para korban. (cee)


