Polda Kaltim saat melakukan press release dihadapan awak media yang di gelar di mako Polresta Samarinda pada minggu (17/5/2026)
Habarhanyar.com, Samarinda— Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menetapkan seorang oknum anggota Polres Kutai Kartanegara berinisial YBA sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengungkap pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi TIKI di Tenggarong dan Balikpapan.
Kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Yuliyanto bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Romylus Tamtelahitu. Polisi memastikan YBA telah ditahan sejak 2 Mei 2026 dan kini menjalani proses hukum serta pemeriksaan etik profesi Polri.
Romylus menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Bea Cukai terkait informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Medan melalui jasa ekspedisi TIKI.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditresnarkoba membagi dua tim untuk melakukan pemantauan di wilayah Tenggarong dan Balikpapan. Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial AB saat mengambil paket di TIKI Tenggarong.
“Pada saat yang bersangkutan mengambil paket langsung kita amankan. Dari hasil interogasi, ternyata dia hanya suruhan dari oknum anggota Polres Kukar berinisial YBA,” ujar Romylus.
Setelah paket dibuka bersama saksi, petugas menemukan 20 buah etomidate di dalamnya. Pengembangan kemudian mengarah pada paket lain di Balikpapan yang berisi 50 buah etomidate dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga total pengiriman mencapai lima paket dengan jumlah keseluruhan sekitar 100 buah etomidate. Sebagian paket disebut telah lebih dulu diterima sebelum akhirnya pengiriman terakhir berhasil diungkap aparat.
Romylus menyebut YBA mengaku memesan barang tersebut dari jaringan di Medan dan Jakarta yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pengiriman lain dengan pola serupa.
“Saudara YBA mengakui memang dia yang memesan paket tersebut dari Medan,” katanya.
Dalam gelar perkara yang melibatkan Propam dan pengawas eksternal, penyidik sepakat menaikkan status YBA dari saksi menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 119 junto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian dalam KUHP terbaru.
Kabid Humas Polda Kaltim Yuliyanto menegaskan YBA telah ditahan sejak 2 Mei 2026 oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim. Menurutnya, selain proses pidana, YBA juga akan menjalani proses etik sebagai anggota Polri.
“Sebagai anggota Polri, yang bersangkutan juga akan menjalani proses di Propam,” tegas Yuliyanto. (dtg)



