Polda Kaltim Bongkar Peredaran Sabu Gang Kedondong

tangkapan layar video Pelaku saat diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim

 

Habarhanyar.com, Samarinda— Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar praktik peredaran sabu di kawasan Gang Kedondong, Samarinda, yang diduga menjadi salah satu titik peredaran narkotika terbesar di kota tersebut. Dalam operasi yang dilakukan tim khusus Ditresnarkoba, dua pelaku berinisial ID dan HE berhasil diamankan bersama ratusan paket sabu serta uang tunai hasil transaksi narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi khusus Kapolda Kaltim terhadap kawasan rawan narkoba di Samarinda.

“Bapak Kapolda memberikan atensi khusus terhadap daerah-daerah rawan narkoba. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kampung narkoba di Samarinda. Kami tidak tinggal diam dan langsung bergerak cepat,” ujar Romylus.

Menurutnya, pengungkapan di Gang Kedondong dilakukan dua hari sebelum operasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang. Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya besar pemberantasan jaringan narkotika di Samarinda yang dinilai sudah lama beroperasi.

Romylus menjelaskan, tersangka ID berperan sebagai pengedar sekaligus penjual sabu. Sementara HE bertugas memanggil konsumen masuk ke kios yang dijadikan tempat transaksi.

“HE ini istilahnya sniper, dia memanggil konsumen untuk masuk ke rumah kios tempat transaksi dilakukan,” katanya.

Dari tangan ID, polisi menyita 17 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,7 kilogram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp15,5 juta. Sedangkan dari tersangka HE, polisi mengamankan 165 paket sabu dengan berat bruto 62,49 gram, satu unit telepon genggam, dan uang tunai lebih dari Rp10 juta.

Kedua tersangka memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. ID diketahui merupakan warga Balikpapan berusia 36 tahun, sedangkan HE merupakan warga Samarinda.

Polisi juga mengungkap besarnya perputaran uang dalam bisnis haram tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, satu amplop sabu bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp17 juta sampai Rp50 juta. Dalam sehari, transaksi dapat berlangsung hingga empat sampai lima kali.

“Omsetnya cukup besar, bisa ratusan juta rupiah per hari,” ungkap Romylus.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang, yang dikenal sebagai kampung narkoba. Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 11 orang diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyebut jaringan itu telah beroperasi selama empat tahun.

Polda Kaltim menegaskan akan terus melakukan pengembangan dan memburu jaringan lain yang masih beroperasi di Samarinda.

“Kami berkomitmen kampung narkoba tidak boleh ada lagi di Samarinda,” tegas Romylus. (dtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *