Kejati Kaltim Geledah Rumah dan Kantor PT. Erda Indah Terkait Kredit Fiktif

Kejati Kaltim Geledah Rumah dan Kantor PT. Erda Indah

BONTANG. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah rumah salah satu direktur PT. Erda Indah di Jalan Hayam Wuruk, No. 38, RT 23, Kelurahan Berbas Tengah, Kota Bontang serta kantor PT. Erda Indah di Jalan Pupuk Raya RT 42, Kelurahan Belimbing, Kota Bontang, Kamis (21/11).

“Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah oleh Bankaltimtara Cabang Balikpapan pada tahun 2021,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswantono, Jumat (22/11).

Dari penggeledahan yang berlangsung selama empat jam. Tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen, satu unit laptop, dan satu kendaraan roda empat jenis MPV yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Barang-barang yang diamankan akan disita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Toni.

Kasus ini bermula dari penyaluran kredit modal kerja oleh Bankaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT. Erda Indah pada periode 2020-2021 dengan nilai plafon kredit sebesar Rp. 15 miliar. Saat itu, PT. Erda Indah menjaminkan kontrak kerja senilai Rp. 37 miliar dengan PT. Waskita Karya untuk proyek pembangunan hunian tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Namun, kontrak tersebut ternyata fiktif.

“Akibatnya, kredit yang disalurkan berpotensi merugikan keuangan negara atau Bankaltimtara sebesar Rp15 miliar karena PT. Erda Indah tidak pernah melakukan pembayaran atas pinjaman tersebut hingga saat ini,” jelas Toni.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Satu tersangka berasal dari PT. Erda Indah, sementara dua lainnya adalah pegawai Bankaltimtara Cabang Balikpapan. Ketiganya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi sesuai dengan Pasal 32 KUHAP,” tegas Toni.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana korupsi di sektor perbankan, khususnya yang melibatkan penyaluran kredit fiktif. Penyidik Kejati Kaltim terus berupaya mengusut tuntas kasus ini demi mencegah kerugian negara lebih lanjut. (ket)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *