Sidang Etik Eks Kasat Narkoba Kubar Segera Digelar

Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto

 

Habarhanyar.com, Samarinda— Polda Kalimantan Timur memastikan proses hukum terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Diky, terus berlanjut menyusul dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain proses pidana yang kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKP Diky juga akan menjalani sidang etik profesi di Mapolda Kaltim.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan bandar narkoba di Sangasanga, Kutai Kartanegara, yang melibatkan tersangka Ishak dan sejumlah rekannya pada Februari 2026 lalu.

“Penanganan perkara TPPU yang dilakukan Ishak dan kawan-kawan yang melibatkan oknum anggota Polres Kubar, AKP Diky, merupakan hasil koordinasi dan kerja sama penyidik Polda Kaltim dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Romylus dalam keterangannya kepada awak media.

Romylus menjelaskan, selain mengungkap jaringan Ishak, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim juga menangkap bandar narkoba lain bernama Fiji yang disebut berada dalam level jaringan yang sama. Dari hasil penyidikan tersebut, polisi kemudian menemukan dugaan keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar.

“Dalam pengembangan perkara ini, kami mengetahui bahwa di atas Ishak dan Fiji terdapat jaringan yang dikendalikan saudara Memen, yang sebelumnya juga telah diungkap Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” katanya.

Menurut Romylus, pengungkapan kasus jaringan narkoba di Kutai Barat dilakukan secara kolaboratif antara penyidik Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. Saat proses pengembangan dilakukan di Bali, tim sempat kehilangan jejak tersangka karena telepon genggam yang digunakan sudah tidak aktif. Namun, penyelidikan tetap dilanjutkan hingga mengarah pada sejumlah pihak lain.

“AKP Diky saat ini penanganan tindak pidananya ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Sedangkan pertanggungjawaban sebagai anggota Polri ditangani Bid Propam Polda Kaltim,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto mengatakan pihaknya telah melakukan penempatan khusus terhadap AKP Diky sejak 25 April 2026. Sidang kode etik terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat tersebut dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.

“Pelanggarannya maksimal tuntutannya adalah PTDH. Besok akan kita sidangkan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan AKP Diky,” ujar Hariyanto.

Ia menambahkan, Propam Polda Kaltim juga masih mendalami dugaan keterlibatan anggota polisi lain yang namanya disebut dalam rekaman yang beredar di media sosial. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing personel.

“Kita masih melakukan pendalaman. Nanti akan dibuktikan apakah ada pelanggaran dan seperti apa perannya,” katanya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menambahkan rekaman suara yang beredar saat ini telah diuji secara forensik dan akan menjadi bagian dalam proses persidangan etik.

“Barang buktinya sudah diuji forensik. Nanti akan kita lihat di persidangan apakah itu AI atau memang rekaman asli,” ujar Yuliyanto. (dtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *