Polisi Ungkap Pengeroyokan, Satu Pelaku Ditangkap

Pelaku saat diamankan oleh pihak Polresta Samarinda (Humas Polresta Samarinda)

 

SAMARINDA — Kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam perkara ini, satu orang terduga pelaku telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pagi, 31 Desember 2025, di area pelelangan ikan. Saat itu, korban tengah beraktivitas seperti biasa sebelum akhirnya terlibat konflik dengan sejumlah orang yang berujung pada aksi kekerasan.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setiawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari adanya dugaan kehilangan sparepart mobil yang kemudian menyeret nama korban. Para terduga pelaku memanggil korban untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.

“Peristiwa itu terjadi saat korban tengah beraktivitas di lokasi, lalu terlibat konflik dengan beberapa orang yang berujung pengeroyokan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).

Namun, proses klarifikasi tersebut tidak berjalan kondusif. Situasi justru memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.

“Awalnya korban dipanggil karena dicurigai terkait hilangnya sparepart mobil, namun situasi justru memanas dan berujung pada tindakan kekerasan,” jelasnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan serta nyeri di bagian belakang kepala. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti.

“Korban kemudian dipukul secara bersama-sama oleh beberapa orang hingga mengalami luka,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu orang terduga pelaku berinisial A (22) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berikut barang bukti yang berkaitan, pelaku kami amankan pada Jumat (17/4/2026),” tegas Agus.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Dua terduga pelaku lain diketahui masih buron dan diduga berada di wilayah Sulawesi Selatan.

“Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian ini,” lanjutnya.

Polisi memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan, melainkan melalui jalur hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *