DP dengan tangan terborgol di giring petugas. DP jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampel II. (IST)
JAKARTA. Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dan menahan DP, kuasa KSO PT Waskita-Acset, terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Penahanan dilakukan pada Selasa (6/8).
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, dari Cikunir hingga Karawang Barat, termasuk ramp on/off di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam siaran persnya menyatakan, sebelumnya empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Para terdakwa tersebut adalah:
1. Djoko Dwijono alias DD: 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
2. Yudhi Mahyudin alias YM: 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
3. Sofiah Balfas alias SB: 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
4. Tony Budianto Sihite alias TBS: 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Dalam pemeriksaan terbaru, tiga saksi dimintai keterangan dan penyidik menetapkan DP sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan kesehatan, DP ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini bermula dari perjanjian antara PT Jakarta Jalan Layang Cikampek (JJC) dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dengan nilai investasi Rp16,23 triliun.
DP dan TBS diduga bersekongkol untuk mengurangi volume proyek tanpa kajian terlebih dahulu, yang kemudian dijadikan dasar pelelangan oleh DD dan YM. Dalam pelaksanaan, DP kembali mengurangi volume proyek tanpa kajian, merugikan negara Rp510,08 miliar.
DP didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (ket)




