JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memperbarui ketentuan pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengikuti uji coba kemampuan kerja di Indonesia. Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 dan mulai diberlakukan pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya pada Jumat (13/6/2025), menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan visa oleh perusahaan yang mempekerjakan TKA.
“Melalui peraturan ini, kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah. Terdapat dua poin penting dalam aturan baru ini,” kata Yuldi.

Pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa Kunjungan Indeks C18 maksimal 90 hari (tiga bulan) dan tidak dapat diperpanjang. Kedua, seorang warga negara asing (WNA) tidak diperkenankan menggunakan Visa C18 dengan penjamin (sponsor) dari perusahaan yang sama lebih dari satu kali.
Yuldi menegaskan bahwa permohonan visa C18 yang telah diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB tetap akan diproses berdasarkan ketentuan sebelumnya. Dalam aturan lama, Visa C18 memiliki masa berlaku maksimal 60 hari dan masih dapat diperpanjang.
“Penyesuaian ini penting untuk menertibkan mekanisme rekrutmen TKA, tanpa menghambat proses uji coba kemampuan yang sah dan terpantau,” ujar Yuldi.
Untuk mendapatkan Visa C18, penjamin atau sponsor calon TKA wajib memiliki akun terdaftar di portal resmi milik Ditjen Imigrasi, yaitu evisa.imigrasi.go.id. Setelah proses registrasi selesai, penjamin dapat mengunggah data dan dokumen pendukung calon TKA serta mengajukan permohonan secara daring.
Adapun dokumen yang wajib disertakan dalam permohonan meliputi, Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan. Bukti kepemilikan dana hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama calon TKA atau penjamin. Pasfoto berwarna terbaru (maksimal satu tahun terakhir), dan surat undangan uji coba kemampuan kerja dari instansi pemerintah atau lembaga swasta terkait.
Yuldi menyampaikan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi untuk tetap memfasilitasi kehadiran calon TKA sesuai kebutuhan tenaga kerja nasional, namun dengan pengawasan yang lebih ketat.
“Kami tidak menghambat, tetapi menyesuaikan ruang gerak agar tidak ada celah pelanggaran. Prinsipnya adalah menyeimbangkan antara kebutuhan dan pengendalian,” tutupnya.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap proses seleksi TKA di Indonesia berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik-praktik tidak sesuai peraturan yang berlaku. (ket)




