Influencer Samarinda Soroti Kasus Irma Suryani, Publik Pertanyakan Belum Adanya Penahanan

Habarhanyar.com, Samarinda – Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat pengusaha Samarinda, Irma Suryani, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian datang dari influencer Samarinda, Lilis Latif, yang mempertanyakan perkembangan proses hukum setelah status tersangka disematkan kepada Irma sejak Februari 2025.

Sorotan tersebut disampaikan melalui unggahan di media sosial pribadinya. Dalam video dan tulisan yang beredar luas di kalangan warganet, Lilis mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Irma meski proses penyidikan disebut terus berjalan.

“Publik tentu bertanya-tanya. Status tersangka sudah cukup lama ditetapkan, tetapi sampai sekarang belum ada penahanan. Ini yang kemudian memunculkan banyak asumsi di tengah masyarakat,” ujar Lilis dalam unggahannya.

Perkara ini berawal dari hubungan bisnis solar laut pada tahun 2016 antara Irma Suryani dengan pasangan Hasanuddin Mas’ud dan istrinya, Nur Fadiah. Dalam kerja sama tersebut, Irma disebut mengucurkan modal senilai Rp2,7 miliar untuk mendukung usaha yang dijalankan bersama.

Namun, hubungan bisnis itu kemudian memicu perselisihan. Persoalan pembagian keuntungan hingga penguasaan aset menjadi awal munculnya konflik berkepanjangan antara kedua pihak. Sengketa semakin memanas setelah muncul persoalan cek yang disebut tidak dapat dicairkan.

Pada tahun 2020, Irma lebih dahulu melaporkan dugaan cek kosong kepada aparat penegak hukum. Akan tetapi, laporan itu dihentikan usai penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara itu, pihak Nur Fadiah melaporkan Irma atas dugaan pemerasan dan pengancaman terkait penguasaan sejumlah dokumen penting seperti BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.

Menurut Lilis, lambannya proses penahanan membuat masyarakat mulai mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Ia menilai kondisi tersebut memunculkan berbagai opini liar di media sosial.

“Ketika seseorang sudah berstatus tersangka, masyarakat pasti berharap ada kepastian hukum yang jelas. Karena itu banyak yang bertanya mengapa sampai sekarang belum ada penahanan,” katanya.

Ia juga menyinggung banyaknya komentar warganet yang membandingkan kasus ini dengan perkara lain yang dinilai lebih cepat diproses aparat.

“Netizen mulai membandingkan dengan kasus lain. Mereka mempertanyakan apakah semua perkara diperlakukan sama di mata hukum,” ucapnya lagi.

Diketahui, Irma Suryani resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPDP Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Februari 2025 yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Kaltim. Dalam perkara tersebut, ia dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 369 ayat 1 KUHP terkait pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*/dtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *