SAMARINDA. Seorang pedagang es kelapa, Mahrus Ali (35), harus berhadapan dengan meja hijau setelah berulang kali mengabaikan aturan. Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (13/3), Mahrus dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda Rp 105 ribu. Sebuah angka yang kecil, namun di baliknya tersembunyi kisah panjang yang mengguncang opini publik.
Mahrus telah berkali-kali diperingatkan oleh Satpol PP untuk tidak berjualan di atas parit. Selain menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL, aktivitas ini juga berisiko menyebabkan banjir akibat sampah kelapa yang menyumbat aliran air.

Namun, peringatan demi peringatan berlalu begitu saja. Hingga akhirnya, pada Rabu (5/3) siang, petugas Satpol PP turun tangan dan menyita beberapa butir kelapa dari lapak Mahrus.
“Kami sudah cukup sabar. Tapi jika aturan terus dilanggar, kami tidak bisa tinggal diam. Kota ini harus tertib,” ujar Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.
Namun, ketegasan itu justru berbuntut panjang. Tak lama setelah razia, sebuah rekaman CCTV mulai beredar di media sosial. Dalam video itu, petugas terlihat membawa kelapa sitaan. Hanya dalam hitungan jam, tuduhan pun bermunculan.
Sebagian netizen menuduh Satpol PP bertindak sewenang-wenang. Bahkan, tak sedikit yang berasumsi bahwa kelapa tersebut diamankan bukan untuk kepentingan penertiban, melainkan untuk berbuka puasa.
“Kasihan anggota kami yang difitnah sebagai pencuri. Kami hanya menjalankan tugas, tapi malah disalahkan,” ucap Anis dengan nada kesal.
Alih-alih mendapat dukungan, Satpol PP justru dihujani kecaman. Ketika persidangan digelar, putusan hakim yang hanya mendenda Mahrus Rp 105 ribu membuat pihak Satpol PP kecewa.
“Sejujurnya, ini sangat kecil. Denda ini tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. Dalam beberapa jam berjualan saja, pedagang bisa mendapatkan uang sebesar itu,” keluh Anis.
Namun, Mahrus menerima keputusan tersebut dengan tenang. Di hadapan hakim, ia mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
“Saya tidak ada niat menyebarkan video itu agar viral. Kelapa yang disita pun masih ada di kantor Satpol PP, saya belum mengambilnya. Saya minta maaf atas kesalahpahaman ini,” ujarnya.
Kasus Mahrus Ali bukan sekadar soal denda atau kelapa yang disita. Ini adalah gambaran betapa sulitnya menegakkan aturan di tengah opini publik yang mudah digiring oleh potongan-potongan video.
Ketika aparat berusaha menjaga ketertiban, selalu ada pihak yang merasa dizalimi. Dan ketika video beredar tanpa konteks yang utuh, kebenaran pun sering kali menjadi kabur.
Namun, satu hal yang pasti: aturan ada untuk dipatuhi, bukan untuk ditawar.
“Kami akan terus melakukan penertiban. Kota ini milik kita bersama, dan menjaga ketertibannya adalah tanggung jawab kita semua,” tegas Kasatpol PP. (ket)




