Curiga Istri Digoda, Sajam Berbicara

CEMBURU. Eddy Danu Susilo dan Endi Erwansyah ditangkap bersama barang bukti sajam oleh Unit Reskrim Samarinda Kota. (Ist)

Curiga Istri Digoda, Sajam Berbicara

PELABUHAN. Perkelahian berujung Pembacokan menyeret Eddy Danu Susilo (43) dan Endi Erwansyah (40) ke dalam jeruji besi. Kedua warga Jalan P Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota ini harus mempertanggung Jawabkan perbuatanya karena menganiaya Arifin (50).

Perkelahian dua lawan satu ini bermula saat Arifin melintas di tempat tongkrongan Eddy dan Endi di salah satu toko di Jalan P Hidayatullah, Rabu (17/7) sekitar pukul 20.00 Wita. Melihat Arifin. Amarah Eddy dan Endi memuncak.

“Eddy dan Endi dituduh telah menggoda istri Arifin. Karena tidak Terima tuduhan itu. Keduanya langsung mengejar Arifin,” ungkap Kapolsekta Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus melalui Kanit Reskrim Iptu Suyatno, Jumat (19/7).

Mengetahui dirinya terancam. Terlebih Eddy dan Endi membawa senjata tajam (sajam) di tangan masing-masing. Arifin memilih berlari pulang ke rumahnya di Jalan Muso Salim, Gang 8, Kelurahan Karang Mumus. Arifin kemudian mengambil senjata tajam untuk balik melawan Eddy dan Endi.

Arifin kemudian mendatangi Eddy dan Endi yang nongkrong di Jalan P Suriansyah. Awalnya ketiga pria ini terlihat cekcok mulut. Namun selang tak berpas lama. Sajam ketiganya berbicara karena kalah jumlah. Arifin akhirnya tersungkur dengan luka bacok di tangan kiri setelah ditebas Eddy.

“Eddy dan Endi juga mengalami luka namun tidak parah. Hanya luka gores bagian lengan dan perut,” terang Suyatno.

Selepas kejadian. Arifin di bawa warga ke RS Dirgahayu. Sementara Eddy dan Endi meninggalkan lokasi dan menyembunyikan sajam yang di bawa di rumah warga. Atas penganiayaan yang dialami. Arifin kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsekta Samarinda Kota.

“Hasil penelusuran di lapangan. Kedua sajam yang digunakan Eddy dan Endi kami dapatkan sebagai barang bukti. Sementara Eddy dan Endi langsung kami amankan,” terang Suyatno.

Keduanya kini sudah ditahan di Mapolsekta Samarinda Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara Arifin masih dalam perawatan.Polisi masih mendalami kasus perkelahian berujung pembacokan ini.

“Untuk barang bukti yang kami amankan dua sajam yang digunakan Eddy dsn Endi. Untuk keduanya kami jerat dengan pasal 170 tentang penganiayaan,” tukas Suyatno. (ket)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *