SAMARINDA. Sebuah rumah biliar bernama Dark Horse, yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, resmi disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Jumat (14/3). Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk operasional di luar ketentuan dan izin usaha yang bermasalah.

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan Surat Edaran Wali Kota Nomor 730/0797/011.04, yang mengatur jam operasional kafe dan penutupan tempat hiburan malam (THM) serta usaha sejenis selama Ramadan dan Idulfitri 2025.
“Penyegelan ini dilakukan karena mereka tetap beroperasi selama Ramadan, padahal aturan jelas melarang THM, THU, dan biliar buka selama bulan suci,” tegas Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.
Selain melanggar aturan operasional, investigasi lebih lanjut menemukan bahwa izin usaha Dark Horse tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI). Seharusnya, usaha biliar dikategorikan dalam skala usaha menengah, namun tempat ini hanya memiliki izin usaha mikro.
“Kami memberi waktu tiga bulan bagi mereka untuk mengurus izin sesuai klasifikasinya. Jika tidak ada perbaikan, penyegelan bisa menjadi permanen,” tegas Anis.
Masalah lain yang menjadi sorotan adalah Dark Horse tidak masuk dalam daftar rekomendasi dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, beberapa rumah biliar diizinkan tetap beroperasi selama Ramadan, dengan syarat mendukung pembinaan atlet. Namun, Dark Horse tidak termasuk dalam daftar yang mendapat izin tersebut.
“Karena tidak ada rekomendasi dari Disporapar, maka kami segel sementara,” tambah Anis.
Penyegelan sementara ini merupakan peringatan bagi pengelola Dark Horse. Jika dalam kurun waktu yang diberikan mereka tidak memenuhi persyaratan izin usaha dan rekomendasi dari instansi terkait, Satpol PP tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi lebih berat, termasuk penyegelan permanen.
“Jika mereka tidak bisa menunjukkan izin yang lengkap, bisa saja kami segel permanen. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk keputusan final,” pungkas Anis.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah kota berharap para pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap regulasi, terutama dalam menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan. (ket)




