SAMARINDA. Perseteruan antara Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, dan Koperasi Dema Sinar Mentari (DSM) kini memasuki babak baru. Tak hanya soal kepemilikan lahan sawit seluas 560 hektare di Desa Busang, Kutai Timur, kasus ini kini merambah ke ranah pidana. Melalui kuasa hukumnya, Yudi Adrian Nugraha, Kemasi Liu secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik ke Polresta Samarinda.
Dalam pernyataannya usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/6/2025), Yudi mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa dua orang saksi dari pihak pelapor. Pemeriksaan tersebut dianggap krusial untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.
“Pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan pengaduan kami terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial. Para saksi diberi sekitar 17 pertanyaan seputar pernyataan yang beredar, yang disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan koperasi,” jelas Yudi.
Sumber permasalahan mencuat ketika kuasa hukum Koperasi DSM, Rima Rantika Sari, menyampaikan pernyataan ke publik yang menurut Kemasi Liu mengandung tuduhan serius dan tidak berdasar. Salah satu tuduhan yang dianggap paling melukai adalah dugaan bahwa Kemasi Liu memiliki “niat jahat” terkait kepemilikan lahan.
“Saya merasa dirugikan secara moral dan sosial. Mereka menyebutkan seolah-olah saya berusaha menguasai lahan dengan cara tidak sah. Padahal semua itu tidak berdasar dan tidak disertai bukti hukum yang sah,” tegas Kemasi Liu kepada awak media.
Ia menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penyebaran informasi palsu yang merusak reputasinya sebagai tokoh masyarakat tani. Bersama tim hukumnya, Kemasi Liu menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen-dokumen resmi yang dapat membuktikan kebenaran posisi mereka dalam sengketa ini.
Laporan terhadap pihak DSM, khususnya kuasa hukumnya, mengacu pada Pasal 27A UU ITE dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Menurut Yudi, unsur-unsur pidana telah terpenuhi, dan proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan tanpa intervensi.
“Kami berharap penyidik dapat menjalankan tugas secara profesional dan objektif. Klien kami hanya menginginkan keadilan dan pemulihan nama baik,” tegas Yudi.
Sengketa ini sendiri bermula dari klaim kepemilikan lahan sawit yang diajukan oleh Koperasi DSM berdasarkan sebuah surat hibah. Namun, menurut Kemasi Liu, surat hibah itu telah dicabut karena ditemukan cacat administratif dan hukum. Investigasi dari Inspektorat Kutai Timur pun menguatkan bahwa hibah tersebut tidak sah karena tidak dibuat melalui mekanisme legal yang benar, termasuk tidak disahkan oleh notaris.
“Ini poin pentingnya. Mereka masih memakai dasar hukum yang sudah gugur. Hibah itu sudah dibatalkan, tapi mereka tetap menyebarkan informasi seolah-olah lahan itu masih sah milik mereka. Ini yang kami lawan,” tegas Kemasi. (ket)




