11 Kendaraan yang berknlapot tidak Sesuai standar di amankan di unit Turwali Satlantas Polresta Samarinda (dok Satlantas Polresta Samarinda)
SAMARINDA — Sebanyak 11 knalpot brong dan satu unit sepeda motor dengan pelat nomor tidak sesuai standar berhasil diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda dalam razia penertiban kendaraan yang digelar pada Minggu malam (3/5/2026) di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda. Operasi tersebut dilakukan guna menekan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di Kota Tepian.
Kegiatan penertiban dipimpin personel Turwali Satlantas Polresta Samarinda dengan menyasar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, pelat nomor tidak resmi, hingga kendaraan yang tidak sesuai aturan administrasi kendaraan bermotor.
Personel Turwali Satlantas Polresta Samarinda, Briptu Bagas Herlambang, mengatakan razia dilakukan sebagai bentuk respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, terutama pada malam hari.
“Malam ini Satlantas Polresta Samarinda melaksanakan penertiban knalpot. Pada kegiatan malam ini, kami mengamankan 11 knalpot brong dan satu unit kendaraan yang menggunakan pelat nomor custom yang tidak sesuai dengan STNK,” ujarnya saat ditemui di lokasi penertiban.
Menurut Bagas, kendaraan yang ditindak mayoritas menggunakan knalpot yang tidak memenuhi standar teknis kendaraan bermotor. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot tersebut juga dianggap melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
“Contohnya knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar, kemudian pelat nomor yang tidak sesuai data kendaraan. Ini kita tertibkan,” katanya.
Selain mengamankan knalpot brong, petugas juga menemukan pengendara yang menggunakan pelat nomor custom maupun pelat mika yang tidak sesuai ketentuan dari kepolisian. Pelanggaran tersebut langsung diberikan tindakan berupa tilang sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk sanksi, kami berikan tilang dengan pelanggaran utamanya pada penggunaan knalpot yang tidak sesuai aturan,” jelas Bagas.
Ia menambahkan, petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengendara agar mengganti knalpot dengan standar pabrikan serta menggunakan pelat nomor resmi yang diterbitkan Polri.
Bagas turut mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dan tidak memakai pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK atau BPKB, termasuk pelat mika yang tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Ia juga meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak saat berkendara agar tidak menggunakan kendaraan yang melanggar aturan maupun membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Bagi orang tua, harap diperhatikan putra-putrinya saat berkendara. Utamakan keselamatan dan jangan menggunakan knalpot brong karena sangat mengganggu pengendara lain dan masyarakat pada umumnya,” pungkasnya. (dtg)



