Ilustrasi penangkapan pelaku curanmor oleh pihak Polsek Samarinda Ulu (Ai/Gemini)
SAMARINDA — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Kadrie Oening, Gang Bersama, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, berhasil diungkap cepat oleh aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RL (49) diamankan kurang dari 24 jam setelah membawa kabur sepeda motor milik warga saat kondisi lingkungan sedang sepi pada dini hari.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 04.30 Wita. Korban bernama Aqil Fadhlurrohman (21) sebelumnya sempat menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih miliknya untuk membuang sampah sekitar pukul 00.25 Wita.
Usai kembali ke kontrakan, korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah tanpa mengunci setang. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.30 Wita. Korban memarkirkan kendaraannya dalam keadaan tidak terkunci sehingga memudahkan pelaku melakukan pencurian,” ujar Wawan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Sekitar pukul 11.00 Wita, korban terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi semula. Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lingkungan kontrakan, namun tidak menemukan hasil hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu.
“Korban sempat melakukan pencarian sendiri sebelum akhirnya membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
“Anggota langsung bergerak melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV yang sangat membantu proses penyelidikan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan dan analisis rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Tidak berselang lama, petugas berhasil mengamankan tersangka RL di kawasan Jalan Kadrie Oening sekitar pukul 23.00 Wita pada hari yang sama.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan,” ungkap Wawan.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi pada dini hari.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (dtg)



