mediasi yang di lakukan oleh Polresta Samarinda, antara Owner RS Siaga dan Karyawan nya (Dok Polresta Samarinda)
SAMARINDA — Penghentian penyelidikan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani Polres Kutai Kartanegara menuai sorotan dari kuasa hukum tujuh mantan karyawan CV Karya Pacific Tehnik (KPT). Mereka menilai keputusan penghentian perkara tersebut janggal karena dinilai masih terdapat sejumlah bukti dan keterangan saksi yang belum didalami penyelidik.
Kuasa hukum para mantan karyawan, Nason Nadeak, menyampaikan keberatan itu saat memberikan keterangan kepada media di Samarinda, Sabtu (2/5/2026). Menurut dia, laporan yang diajukan sejak Desember 2024 berkaitan dengan dugaan pemalsuan daftar hadir atau absensi karyawan security periode Juni hingga September 2021.
Dokumen tersebut, kata Nason, diduga memuat pola kerja tiga shift delapan jam per hari. Sementara berdasarkan absensi lain yang dimiliki pihaknya, para pekerja keamanan disebut menjalani dua shift dengan durasi kerja mencapai 12 jam sehari.
“Penyelidik menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana. Padahal ada dokumen lain yang menunjukkan fakta berbeda mengenai jam kerja para pekerja,” ujar Nason.
Ia menjelaskan, perbedaan pola kerja itu berdampak terhadap hak upah lembur para mantan karyawan. Menurutnya, jika pola kerja dua shift selama 12 jam diakui, maka para pekerja seharusnya memperoleh tambahan upah lembur dalam jumlah besar.
“Kalau merujuk pada absensi yang asli, klien kami bekerja melebihi jam kerja normal setiap hari. Itu artinya ada hak lembur yang wajib dibayarkan perusahaan,” katanya.
Nason menyebut, pihaknya memperkirakan total kekurangan pembayaran upah lembur para mantan pekerja sejak 2013 hingga 2021 mencapai lebih dari Rp1,4 miliar. Namun dalam penetapan yang diterbitkan pengawas ketenagakerjaan, hanya sebagian periode kerja yang diperhitungkan.
Menurut dia, keputusan tersebut didasarkan pada dokumen daftar hadir yang kini dipersoalkan dalam laporan dugaan pemalsuan surat.
Selain mempertanyakan substansi penghentian penyelidikan, Nason juga menyoroti proses pemeriksaan yang dianggap belum maksimal. Ia mengklaim terdapat saksi penting yang tidak dimintai keterangan, termasuk mantan pekerja yang mengetahui langsung pola kerja di lapangan.
“Ada saksi yang mengetahui sistem kerja dua shift, tetapi tidak diperiksa. Padahal keterangannya penting untuk mengungkap fakta sebenarnya,” tegasnya.
Ia menilai, laporan tersebut seharusnya sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dinilai memenuhi unsur alat bukti dan keterangan saksi.
Melalui surat pemberitahuan resmi, penyelidik sebelumnya menyatakan penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Meski demikian, Nason memastikan pihaknya akan terus memperjuangkan perkara itu dan meminta perhatian Kapolda Kalimantan Timur agar proses hukum dapat dievaluasi kembali.
“Kami berharap perkara ini dapat dibuka kembali agar hak-hak para mantan pekerja tidak hilang begitu saja,” pungkasnya. (dtg)




