SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengambil langkah serius menertibkan truk pengangkut material yang beroperasi tanpa penutup terpal. Langkah ini ditempuh sebagai respon atas meningkatnya keluhan warga mengenai truk yang menimbulkan debu dan tumpahan material di jalanan kota.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi bersama bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk merumuskan tindakan nyata di lapangan.
“Kami akan mulai dengan mendata seluruh pedagang material seperti pasir dan batu kerikil di Samarinda. Setiap transaksi pengiriman wajib memastikan armada pengangkut menutup bak dengan terpal,” tuturnya.
Dishub juga berencana mengirimkan surat edaran kepada pihak-pihak kontraktor dan pekerja proyek agar mematuhi aturan tersebut selama proses distribusi bahan bangunan berlangsung.
“Kami ingin memastikan material yang dikirim ke proyek-proyek konstruksi tidak mencemari jalan. Semua harus menggunakan terpal,” ujarnya menegaskan.
Manalu menambahkan, dasar penerapan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang telah diberlakukan sejak 2009. Namun, menurutnya, Dishub hanya berwenang untuk memberikan imbauan dan pendataan, bukan melakukan tindakan hukum langsung di lapangan.
“Kami hanya bisa melaporkan hasil pengawasan kepada Satlantas. Penindakan menjadi kewenangan mereka. Jadi, masyarakat bisa membantu dengan melaporkan pelanggaran, disertai foto dan nomor polisi kendaraan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti keterbatasan sistem pemantauan CCTV di beberapa titik kota, yang menyulitkan pihaknya melacak pelanggaran secara menyeluruh. Salah satu lokasi yang sering menjadi perhatian ialah kawasan Jalan Kusuma Bangsa.
“Kalau ada tumpahan di jalan, kami harap pengemudi atau pekerja bisa langsung membersihkannya tanpa menunggu teguran,” katanya.
Sebagai bentuk pengawasan tambahan, Dishub telah memasang sejumlah rambu larangan bagi kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan seperti Antasari, Letjen Suprapto, dan Suryanata.
Manalu menyebutkan, Dishub juga menyiapkan langkah administratif bagi pelanggar, di antaranya pembekuan kartu BBM bersubsidi atau penahanan dokumen uji KIR kendaraan.
“Begitu kami dapat nomor platnya, kami bisa langsung menonaktifkan kartu fuel card-nya atau menahan kirnya. Untuk STNK, kami koordinasikan dengan pihak Satlantas,” pungkasnya. (cee)
Dapatkan informasi terbaru hanya di habarhanyar.com




