Yayasan RSI Desak Pemprov Kaltim Bahas Hak Pengelolaan

SAMARINDA — Polemik pengelolaan Rumah Sakit Islam (RSI) kembali mencuat setelah Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) menyampaikan klarifikasi terkait penghentian operasional yang dinilai sepihak sejak 2016.

Ketua Pembina Yayasan Muhammad Barkati menegaskan bahwa pemutusan operasional rumah sakit tidak memiliki dasar kuat karena fasilitas kesehatan tersebut masih berjalan normal.

“Dasar penyetopannya sepihak. Rumah sakit masih beroperasi, bukan pailit. Karyawan dan tenaga medis saat itu kebingungan, banyak yang akhirnya dialihkan,” ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa sejak 1992 Pemprov Kaltim bersama RSI telah mengantongi sertifikat hak milik yang mencantumkan dua pihak sebagai pemegang hak.

“Sertifikat itu berbunyi hak milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam kurung Rumah Sakit Islam. Artinya kedudukannya setara, keputusan harus bersama,” jelasnya.

Setelah operasional dihentikan pada 2016, kontrak baru diterbitkan pada 2020 di masa Gubernur Isran Noor. Namun bentuknya berupa sewa lahan per lima tahun. Menurut YARSI, klausul itu tidak memberikan kepastian bagi upaya reaktivasi rumah sakit.

“Ini rumah sakit, bukan usaha kecil. Tidak mungkin investasi dihitung dalam 5 tahun, apalagi perpanjangan tergantung persetujuan sepihak,” tegasnya.

YARSI mengklaim telah mengikuti seluruh prosedur administratif untuk meminta adendum kontrak pada 2024. Bahkan BPKAD meminta tambahan dokumen berupa mini feasibility study.

“FS lengkap lima tahun kami serahkan dalam bentuk buku. Tapi setelah itu tidak ada lagi respons dari Pemprov,” katanya.

Karena komunikasi terhenti, YARSI mengajukan permohonan mediasi ke DPRD pada Januari 2025. DPRD kemudian mengeluarkan rekomendasi agar rumah sakit kembali dioperasikan oleh yayasan serta kontrak diperpanjang menjadi 15–20 tahun.

“DPR menilai historinya jelas. Rumah sakit ini sudah melayani masyarakat dari 1986 sampai 2016,” ujarnya.

Ia juga membantah pernyataan Pemprov yang menyebut yayasan tidak pernah bersurat.

“Tidak benar. Korespondensi lengkap, DPR saja mengakui bukti-buktinya,” tegasnya.

YARSI menegaskan tetap membuka ruang dialog.

“Kami hanya ingin duduk bersama untuk membahas hak kami sebagai pemegang sertifikat. Keputusan tidak boleh sepihak,” pungkasnya.

Pemprov Kaltim hingga kini belum memberikan tanggapan atas penjelasan tersebut. (cee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *