Tiga Penadah Motor Curian di Samarinda, Pelaku Utama Masih Diburu

Polisi Tangkap Tiga Penadah Motor Curian di Samarinda, Pelaku Utama Masih Diburu

SAMARINDA. Tim Reskrim Polsek Palaran berhasil meringkus tiga orang penadah sepeda motor Honda CRF curian di kawasan Samarinda Ulu. Ketiga penadah tersebut, yakni Budi (34), Jon Son (29), dan Handoyo Eko (29), kini mendekam di penjara. Sementara, pelaku utama pencurian motor ini masih dalam pengejaran polisi.

Insiden pencurian bermula ketika korban, seorang karyawan perusahaan, memarkir motor Honda CRF miliknya di tempat penitipan di Simpang Pasir pada Jumat (11/10). Korban menggunakan bus perusahaan untuk menuju tempat kerja, namun saat kembali esok harinya, motor yang dititipkan sudah tidak berada di lokasi. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Palaran.

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Anggota segera bertindak setelah menerima laporan korban,” jelas Zarma dalam keterangannya, Rabu (30/10).

Dalam proses penyelidikan, korban menemukan iklan motor Honda CRF yang mirip dengan miliknya di Facebook, diunggah oleh akun atas nama Jon Son. Korban lantas menghubungi penjual tersebut, berpura-pura tertarik membeli motor tersebut. Pertemuan diatur di Jalan Suwandi untuk memastikan identitas motor. Saat dicek, nomor rangka motor tersebut cocok dengan motor yang hilang, dan korban segera menghubungi polisi.

“Personel Reskrim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan Jon Son beserta barang bukti motor Honda CRF,” ungkap Zarma.

Dalam interogasi, Jon Son mengaku bahwa motor tersebut dibelinya dari Handoyo seharga Rp 7,5 juta, meskipun tanpa dokumen resmi. “Meskipun tahu motor itu tidak memiliki surat-surat, Jon Son tetap membelinya dan menjualnya kembali dengan harga Rp 8 juta,” tambah Zarma.

Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan Handoyo, yang mengaku memperoleh motor tersebut bersama rekannya, Budi. Mereka membeli motor dari seorang berinisial MH yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari pengakuan Handoyo, motor itu mereka beli seharga Rp 4 juta, dan hasil penjualan mereka bagi rata.

Zarma mengonfirmasi bahwa ketiga penadah tersebut bukan residivis, dan diduga motif ekonomi yang mendorong mereka terlibat dalam kasus ini. “Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap MH, yang diduga kuat sebagai pelaku utama pencurian,” tutup Zarma. (ket)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *