Terungkap, Mutilasi Sadis di Samarinda Direncanakan Sejak Awal Tahun

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat melakukan press release dihadapan awak Media (Istimewa)

 

SAMARINDA – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Samarinda akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang perempuan bernama Suimih (35) menjadi korban dalam aksi keji yang ternyata telah direncanakan sejak awal tahun 2026 oleh dua pelaku.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Lokasi tersebut merupakan kediaman salah satu tersangka.

“Pembunuhan terjadi di rumah tersangka. Setelah itu, bagian tubuh korban dibuang di lokasi berbeda di kawasan Gunung Pelandu,” ujar Hendri saat melakukan press release pada Minggu (22/3/2026)

Dua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial Jakpar alias Wahyu (53) dan Rusmini (56). Jakpar diketahui merupakan suami siri korban, sementara Rusmini adalah rekan yang turut membantu dalam perencanaan hingga pelaksanaan aksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, rencana pembunuhan ternyata sudah disusun sejak akhir Januari 2026. Bahkan, kedua pelaku telah lebih dahulu menentukan lokasi pembuangan jasad korban sebelum aksi dilakukan.

“Motifnya karena sakit hati. Tersangka merasa tersinggung akibat tuduhan tertentu, sehingga muncul niat untuk menghabisi korban,” ungkapnya.

Untuk melancarkan rencana, korban terlebih dahulu diajak datang dan menginap di rumah tersangka Rusmini. Malam sebelum kejadian, korban sempat bertemu dengan pelaku utama di sebuah masjid, sebelum akhirnya menuju lokasi dan beristirahat.

Saat korban tertidur, pelaku utama mulai melancarkan aksinya dengan memukul menggunakan balok kayu ulin. Korban sempat terbangun dan berusaha melawan, bahkan mencoba melarikan diri, namun gagal setelah pelaku lain ikut membantu.

“Korban mengalami kekerasan berulang di bagian kepala, dada, dan wajah hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Hendri.

Setelah memastikan korban tewas, kedua pelaku sempat membersihkan darah di lokasi untuk menghilangkan jejak. Pada sore harinya, jasad korban kemudian dimutilasi menggunakan parang dan alat lainnya.

Tubuh korban dipotong menjadi tujuh bagian, lalu dimasukkan ke dalam karung dan plastik berbeda. Selanjutnya, potongan tubuh tersebut dibuang secara bertahap ke kawasan Gunung Pelandu, Sempaja Utara, menggunakan sepeda motor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan, ponsel, parang, palu, serta balok kayu yang digunakan dalam aksi tersebut.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat.

“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hendri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *