Teror Jukir Liar: Wakil Pemilik Apotek K-24 dan Buah Hati Ketakutan

Bertopi, jukir liar di kawasan Jalan KS Tubun, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.

SAMARINDA. Samarinda kembali diguncang oleh ulah juru parkir (jukir) liar yang semakin berani bertindak di luar batas. Kali ini, peristiwa memilukan menimpa Elmi Yanti (44), seorang ibu sekaligus wakil pemilik Apotek K-24 yang terletak di Jalan KS Tubun, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.

Tidak hanya Elmi yang menjadi korban ancaman, putrinya yang baru berusia 10 tahun turut merasakan trauma mendalam akibat teror yang terus berlangsung.

Semua bermula dari upaya jukir liar tersebut memungut uang parkir di area yang menjadi bagian dari properti apotek. Namun, puncak keberanian jukir itu terjadi pada Kamis (16/1) pagi, ketika ia dengan beringas menggedor pintu kamar Elmi di lantai tiga disertai teriakan bernada ancaman memaksa Elmi dan putrinya menyembunyikan diri dalam ketakutan.

“Dua minggu terakhir ini saya merasa terancam. Jukir itu tak hanya membentak saya di depan apotek, tetapi bahkan berani naik ke lantai tiga, mengetuk pintu kamar dengan kasar, padahal saya perempuan dan dia bukan muhrim saya,” ungkap Elmi dengan nada penuh emosi yang bercampur ketakutan.

Tindakan jukir liar ini tak sekadar ancaman verbal. Ia juga memungut parkir bulanan sebesar Rp 300 ribu untuk kendaraan yang diparkir di sisi kiri bangunan, yang sejatinya adalah properti sah milik Apotek K-24. Dengan nada tinggi dan sikap intimidatif, ia menuntut agar pengelola apotek tunduk pada keinginannya.

“Saya sudah coba berkomunikasi baik-baik, meminta agar dia tidak lagi memungut biaya parkir di sini. Kalau memang dia mau menarik tarif, silakan di lahan sebelah yang memang bukan milik kami. Tapi responsnya justru semakin kasar,” tutur Elmi.

Elmi berharap kasus ini tidak hanya menjadi pengingat akan pentingnya penertiban jukir liar, tetapi juga sebagai langkah awal untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat Samarinda. “Saya hanya ingin hidup dan bekerja dengan tenang. Tolong tegakkan keadilan,” harapnya.

Merasa keselamatan keluarganya terancam, Elmi akhirnya mengambil langkah hukum. Atas arahan pimpinan, ia melaporkan tindakan jukir liar tersebut ke Mapolsekta Samarinda Ulu dan melibatkan Dinas Perhubungan Kota Samarinda untuk mengusut tuntas masalah ini.

“Ini bukan hanya tentang parkir. Ini sudah menyangkut keselamatan keluarga saya. Saya harap pihak berwenang bertindak tegas,” pinta Elmi

Menanggapi kejadian ini, Koordinator Parkir Dinas Perhubungan Samarinda, Duri, menyatakan, tindakan jukir liar ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak memungut retribusi parkir tanpa izin dari pemilik lahan dan otoritas terkait.

“Penarikan tarif parkir di kawasan ini adalah ilegal. Jukir tersebut bukan bagian dari binaan kami, dan tindakannya melanggar tata kelola perparkiran,” kata Duri.

Ia juga menambahkan bahwa area parkir Apotek K-24 seharusnya bebas dari pungutan liar, dan pelanggan apotek diimbau untuk memarkir kendaraan mereka di area yang disediakan, bukan di bahu jalan.

“Dalam waktu dekat, kami akan menertibkan area ini dan memastikan bahwa pelanggan apotek bisa parkir tanpa dikenakan biaya oleh pihak yang tidak berwenang,” tutup Duri. (ket)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *