Tim Kuasa Hukum penggugat saat selesai melaksanakan persidangan di PTUN Samarinda
Habarhanyar.com, Samarinda— Sidang lanjutan gugatan terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Timur terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (2/7/2026). Dalam sidang persiapan ketiga tersebut, kuasa hukum penggugat menyatakan gugatan telah disempurnakan secara administratif. Sementara itu, dua anggota TAGUPP mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi karena merasa memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat, Adinda Putri Jade, mengatakan agenda persidangan kali ini berfokus pada penyempurnaan gugatan dari sisi redaksi dan formalitas administrasi. Menurutnya, majelis hakim menilai substansi gugatan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga hanya memerlukan perbaikan administratif.
“Hari ini kami telah menyelesaikan sidang persiapan pemeriksaan yang ketiga. Kami hanya perlu menyempurnakan gugatan secara redaksi dan formalitas saja. Sementara untuk substansi gugatan, kami sudah dianggap clear dan kokoh,” ujar Adinda usai persidangan.
Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut muncul permohonan intervensi dari dua anggota tim ahli yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pembentukan TAGUPP. Permohonan tersebut, kata dia, saat ini masih dalam tahap penilaian oleh majelis hakim.
“Ada permohonan intervensi dari dua tim ahli yang namanya tertera dalam SK TAGUPP. Saat ini statusnya masih calon pihak dan akan diproses sesuai mekanisme persidangan,” katanya.
Adinda menambahkan, agenda sidang berikutnya masih akan berfokus pada pemeriksaan persiapan, khususnya terkait legal standing atau kedudukan hukum para pihak. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan majelis hakim akan mulai masuk ke tahap pembacaan gugatan apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.
Sementara itu, salah satu anggota TAGUPP, Agus Amri, menegaskan pihaknya mengajukan diri sebagai pihak intervensi karena merasa terdampak langsung oleh gugatan yang diajukan.
“Hari ini kami mengajukan diri sebagai pihak intervensi. Kami merupakan bagian dari SK yang menjadi objek gugatan, sehingga merasa memiliki kepentingan yang terdampak secara langsung,” ujarnya.
Menurut Agus, majelis hakim meminta pihaknya memperjelas kapasitas hukum dalam permohonan intervensi tersebut, apakah mewakili kepentingan pribadi atau institusional sebagai bagian dari tim ahli.
“Hakim meminta kami memperbaiki legal standing. Kami akan menyampaikan secara tertulis bahwa kami hadir untuk mewakili kepentingan individual yang secara langsung terdampak oleh gugatan ini,” jelasnya.
Agus juga mengaku belum dapat memberikan tanggapan substantif terhadap materi gugatan lantaran belum menerima salinan resmi dari pengadilan. Selama ini, informasi yang diperolehnya masih berasal dari pemberitaan media.
“Resminya gugatan itu belum kami terima. Selama ini kami baru mengetahui dari pemberitaan media. Kami tidak ingin memberikan tanggapan yang justru menimbulkan distorsi informasi. Setelah permohonan intervensi diterima dan naskah gugatan kami peroleh, barulah kami akan memberikan respons secara detail dan berdasarkan data,” tegasnya.
Ia memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan secara terbuka. Agus berharap publik dapat mengawasi jalannya perkara secara objektif dan menilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (dtg)




