42 Kendaraan ODOL Ditindak di Samarinda

Petugas Saat Melakukan pemeriksaan terhadap Kendaraan besar yang melintas

Habarhanyar.com, Samarinda— Sebanyak 42 kendaraan angkutan ditindak dalam operasi penertiban kendaraan over dimension and over loading (ODOL) yang digelar Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur bersama Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda di kawasan Stadion Palaran, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Operasi gabungan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi, kelebihan muatan, hingga kelengkapan administrasi.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yusliando, mengatakan operasi tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menjaga kualitas infrastruktur jalan yang kerap terdampak oleh kendaraan bermuatan berlebih.

“Kami dari Dinas Perhubungan bersama Satlantas, Satpol PP, dan Dishub Kota Samarinda melaksanakan penegakan hukum untuk menertibkan angkutan yang overload maupun melebihi dimensi. Selain itu, kami juga menertibkan parkir di bahu jalan serta memeriksa surat-surat kendaraan, termasuk uji KIR dan perizinannya,” ujar Yusliando kepada awak media.

Selain menindak kendaraan angkutan barang, petugas juga melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan. Kendaraan yang berhenti sembarangan dinilai dapat mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dari hasil operasi sementara, sebanyak 42 unit kendaraan diketahui melakukan berbagai pelanggaran. Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur dimensi kendaraan, batas muatan, serta klasifikasi jalan yang boleh dilalui kendaraan angkutan.

“Ada 42 unit kendaraan yang kami tindak karena melakukan pelanggaran. Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur dimensi kendaraan, batas muatan, serta kelas jalan yang boleh dilalui,” katanya.

Yusliando menjelaskan, sebagian besar jalan di Kalimantan Timur merupakan jalan kelas II yang hanya mampu menahan beban maksimal delapan ton. Namun dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan kendaraan dengan berat muatan mencapai 12,2 ton atau melebihi batas hingga lebih dari empat ton.

“Kondisi ini tentu mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya memiliki umur layanan hingga 10 tahun,” jelasnya.

Selain pelanggaran terkait muatan, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan dengan dokumen administrasi yang tidak lengkap, seperti masa berlaku uji KIR yang telah habis, SIM dan STNK mati, hingga perizinan kendaraan yang tidak lagi berlaku. Meski kendaraan tidak langsung ditahan, petugas mengamankan surat-surat kendaraan dan memberikan sanksi tilang melalui kepolisian.

Dishub Kaltim menegaskan masih mengedepankan pendekatan pembinaan kepada para pemilik kendaraan. Namun, bagi kendaraan yang tetap beroperasi dalam kondisi over dimension setelah masa peringatan berakhir, tindakan tegas akan diberlakukan.

“Target dari Kementerian Perhubungan, pada awal 2027 sudah tidak ada lagi angkutan yang beroperasi dalam kondisi over dimension maupun over loading. Karena itu, saat ini kami masih memberikan peringatan agar pemilik kendaraan segera menyesuaikan kendaraannya dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Yusliando. (dtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *