Kantor LBH Samarinda Saat melakukan Press release dihadapan awak Media (Istimewa)
SAMARINDA — Sepanjang 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menyoroti sejumlah persoalan hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang dinilai masih membayangi masyarakat Kalimantan Timur. Dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) yang dipaparkan kepada publik, lembaga tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari dugaan kriminalisasi warga, sengketa lahan dengan perusahaan, hingga polemik pendirian rumah ibadah.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghazy, menjelaskan bahwa selama satu tahun terakhir pihaknya menerima sedikitnya 27 aduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, enam perkara ditangani secara serius karena memiliki dampak luas terhadap hak-hak warga.
“Catahu ini menjadi laporan terbuka kami kepada publik tentang kerja-kerja advokasi yang telah dilakukan. Dari 27 perkara yang masuk, enam di antaranya kami dampingi secara intensif,” ujar Irfan.
Menurutnya, sebagian besar laporan yang diterima berkaitan dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Konflik agraria masih menjadi persoalan yang paling sering muncul, terutama yang melibatkan warga dengan korporasi besar.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah sengketa lahan di Desa Telemow, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam perkara tersebut, sejumlah warga sempat berhadapan dengan proses hukum yang dinilai janggal. Meski perkara telah diputus, LBH Samarinda masih mengkaji kemungkinan langkah lanjutan.
“Kami menemukan indikasi cacat prosedur dalam penerbitan Hak Guna Bangunan milik PT ITCI Kartika Utama. Prosesnya kami nilai tidak dilakukan secara terbuka dan transparan,” jelasnya.
Selain itu, perkara di Muara Kate yang telah berlangsung sejak 2024 juga masih terus berjalan. Saat ini, proses persidangan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.
“Agenda sidang sekarang adalah pemeriksaan saksi dari tim kuasa hukum terdakwa,” kata Irfan.
LBH Samarinda juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut. Beberapa keterangan saksi yang diajukan disebut tidak konsisten antara tahap penyidikan dan persidangan.
“Dari investigasi internal kami, ada dugaan kuat rekayasa perkara oleh aparat penegak hukum. Ini tentu menjadi catatan serius,” tegasnya.
Tak hanya soal agraria, isu kebebasan beragama dan berkeyakinan juga masuk dalam sorotan Catahu 2025. Polemik pendirian rumah ibadah, termasuk Gereja Toraja Samarinda Seberang, dinilai mencerminkan belum tuntasnya perlindungan hak konstitusional warga.
“Pemerintah seharusnya hadir melindungi hak warga untuk beribadah. Ini adalah hak dasar yang dijamin konstitusi,” ujarnya.
LBH Samarinda, lanjut Irfan, telah mengikuti audiensi bersama Wakil Wali Kota Samarinda terkait persoalan tersebut. Namun hingga kini, belum ada kepastian penyelesaian meskipun dokumen perizinan disebut telah lengkap.
“Kami justru menerima informasi bahwa warga digugat. Situasi ini harus terus dikawal karena menyangkut hak fundamental masyarakat,” pungkasnya. (cee)




