Sat Polairud Polres Bontang Berhasil Amankan 28 Paket Sabu

BONTANG — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir. Seorang pria bernama Amir bin Abdul Gani (48), warga Jalan Pangeran Bedahara Gang Nelayan, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, ditangkap di pondok penjaga tambak di Pulau Tadutan, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasat Polairud Polres Bontang melaporkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 04.30 WITA. Amir yang diketahui bekerja sebagai penjaga tambak ditangkap saat tengah berada di pondoknya.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat pesisir yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar Pulau Tadutan,” ungkap Kasat Polairud Polres Bontang dalam laporan resmi kepada Kapolres Bontang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Sat Polairud mencurigai sebuah pondok tambak yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi sabu. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan Amir di dalam pondok bersama sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tas selempang warna hitam merek RIPCURL berisi 28 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu. Total berat kotor 17,21 gram dan berat bersih 10,63 gram,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, satu set alat hisap sabu (bong), dua sedotan runcing, satu kantong kresek warna hitam, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A04e. Dari lokasi, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Ia baru keluar dari penjara pada tahun 2023 atas kasus serupa,” tambah Kasat Polairud.

Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah pesisir tersebut.

Atas perbuatannya, Amir dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemasok barang haram ini,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika di wilayah pesisir Bontang dan Kukar yang menjadi jalur rawan peredaran sabu. (cee)

 

Dapatkan Informasi terbaru hanya di habarhanyar.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *