SAMARINDA. Suasana kompleks Stadion Kadrie Oening, Sempaja, mendadak heboh, Senin (26/5/2025) Siang. Sejumlah penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur datang dan langsung menyisir Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim, sekitar pukul 14.00 Wita.
Operasi ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.

Selama tiga jam, tim penyidik memeriksa ruang-ruang yang berkaitan dengan kegiatan DBON, termasuk eks kantor lembaga tersebut yang berada dalam satu lingkungan kantor Dispora. Hasilnya, sejumlah dokumen penting dan alat elektronik berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON tahun 2023 senilai Rp100 miliar,” ungkap Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim.
Kasus bermula dari terbentuknya lembaga DBON Kaltim melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Hanya tiga hari berselang, terbit pula Surat Keputusan Gubernur tentang pemberian hibah dengan nominal fantastis Rp100 miliar, yang disalurkan melalui Dispora Kaltim.
Dana hibah itu kemudian dicairkan dan dibagi ke delapan lembaga atau badan olahraga di bawah DBON. Di sinilah dugaan penyimpangan mulai mencuat. Berdasarkan penyelidikan awal, proses penyaluran hingga penggunaan dana tersebut diduga kuat tidak sesuai peraturan yang berlaku.
“Dalam pengelolaan dana tersebut ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan potensi kerugian negara,” lanjut Toni.
Kejati Kaltim menyatakan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 32 KUHAP sebagai upaya paksa untuk mencari alat bukti yang sah dan memperjelas tindak pidana yang terjadi. Penyitaan dokumen serta perangkat elektronik diharapkan dapat membuka mata rantai aliran dana, termasuk siapa saja yang terlibat.
Meski belum menyebutkan tersangka, sumber internal menyatakan bahwa sejumlah nama sudah masuk dalam radar penyidik. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat, termasuk pemanggilan saksi-saksi dari lembaga DBON dan pejabat Dispora yang menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pihak Kejati menegaskan, proses hukum akan berjalan objektif dan transparan. Jika terbukti ada unsur pidana, maka para pihak yang terlibat akan diproses hingga ke meja hijau.
“Kami akan usut tuntas kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mengembalikan dana negara yang diduga disalahgunakan,” tegas Toni. (ket)



