Pelaku saat diamakan oleh pihak opsnal Polsek Samarinda Ulu
SAMARINDA – kepolisian dari wilayah Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang sempat membuat resah masyarakat. Seorang pria berinisial FR (25) akhirnya diringkus setelah beberapa waktu melarikan diri usai melakukan penyerangan brutal terhadap seorang warga.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 00.10 Wita di sebuah penginapan di kawasan Jalan Juanda I, Kelurahan Air Hitam. Saat itu, korban tengah berada di dalam kamar bersama seorang rekannya untuk membereskan barang-barang.
Menurutnya, situasi mendadak berubah ketika seseorang mengetuk pintu kamar. Tanpa menaruh curiga, korban membuka pintu tersebut. Namun, pelaku langsung menerobos masuk sambil membawa senjata tajam yang sebelumnya disembunyikan di tubuhnya.
“Begitu pintu dibuka, pelaku langsung masuk dan mengeluarkan parang. Tanpa berbicara banyak, pelaku langsung menyerang korban,” ujar Wawan dalam keterangannya.
Serangan yang terjadi secara tiba-tiba membuat korban tidak memiliki kesempatan untuk menghindar. Ia hanya mampu menangkis sebagian serangan menggunakan tangan, yang justru mengakibatkan luka cukup serius.
“Korban mengalami luka robek di bagian tangan kanan dan pergelangan tangan kiri akibat berusaha menahan sabetan senjata tajam tersebut,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan berusaha menghilangkan jejak. Aparat kepolisian yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tim berhasil menemukan keberadaan FR di kawasan Jalan M. Said, Kecamatan Sungai Kunjang. Pelaku diamankan pada Rabu (9/4/2026) malam tanpa adanya perlawanan.
“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Polisi juga memastikan bahwa korban telah mendapatkan perawatan medis dan kondisinya terus dipantau. Sementara itu, penyidik masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 466 KUHP terkait tindak penganiayaan. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Masyarakat kami imbau untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal,” tutupnya.




