Kejari Samarinda Ungkap Korupsi Dana Hibah Koni

SAMARINDA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melakukan press release pada Selasa (9/12/2025) terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Samarinda kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda tahun anggaran 2019 hingga 2020. Kasus ini menjerat empat orang tersangka, terdiri dari tiga pengurus KONI dan satu pihak dari PT Pegadaian.

Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan hasil penyidikan mendalam yang dilengkapi dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut mencapai Rp2.130.378.681, dengan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp114.459.200.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Bara dalam keterangannya kepada awak media.

Tiga tersangka berasal dari jajaran pengurus KONI Kota Samarinda. Mereka masing-masing adalah Haji Aspianur alias Haji Poseng, selaku Ketua Umum KONI Kota Samarinda periode 2019–2020; Hendra alias Haji Hendra, yang menjabat Wakil Ketua Umum tahun 2019 dan Bendahara tahun 2020; serta Arafat Atmanegara Zulkarnaen, Bendahara KONI Kota Samarinda tahun 2019.

Menurut Bara, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah, termasuk penggunaan anggaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah pengelolaan dana hibah yang tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Selain itu, Kejari Samarinda juga menetapkan satu tersangka lain berinisial E, selaku pengelola unit di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang M. Said. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait aliran dana dan proses pengelolaan keuangan yang diduga melanggar prosedur.

Peran tersangka E memiliki keterkaitan dengan rangkaian perbuatan melawan hukum dalam perkara ini,” tambah Bara.

Kejari Samarinda menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, serta membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan fakta dan bukti tambahan dalam proses penyidikan. (cee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *