Pelapor Dugaan Penggelapan Dana CSR Kini Jadi Terlapor

Thomas Oktavinus Tamrin saat diwawancarai awak media

 

Habarhanyar.com, Samarinda – Upaya Thomas Oktavinus Tamrin mengungkap dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1,1 miliar di Kampung Long Gelawang, Kabupaten Mahakam Ulu, berujung pada situasi yang tak pernah ia bayangkan. Setelah melaporkan dugaan penggelapan tersebut, kini dirinya justru harus menghadapi laporan pidana yang ditujukan kepadanya.

Perkara ini bermula ketika Tamrin melaporkan dugaan penggelapan dana CSR yang diduga melibatkan aparatur kampung. Laporan itu diterima Polres Mahakam Ulu pada 4 Februari 2026.

Tamrin mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan, aparat disebut menemukan indikasi adanya persoalan terkait pengelolaan dana CSR. Namun, di tengah perjalanan penanganan kasus, ia mengaku diarahkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme damai.

Menurutnya, pilihan tersebut bukanlah keinginan pribadinya. Ia mengaku sejak awal berharap perkara itu diproses melalui jalur hukum hingga tuntas.

“Tujuan saya melapor adalah agar persoalan ini dibuka secara terang dan diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu saya sebenarnya tidak menghendaki penyelesaian damai,” kata Tamrin.

Ia menuturkan, kesepakatan damai akhirnya ditandatangani dengan kompensasi berupa uang dan satu unit kendaraan. Namun, Tamrin mengaku dana yang diterimanya tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam kesepakatan.

Dari dana yang diterima, ia mengklaim telah menyalurkannya kepada 206 kepala keluarga di Kampung Long Gelawang sebagai bentuk pembagian kepada masyarakat yang dinilai berhak menerima manfaat dana tersebut.

Persoalan kembali muncul ketika kendaraan yang disebut sebagai bagian dari kompensasi diminta untuk dikembalikan. Tamrin mengaku mendapat tekanan agar menyerahkan kendaraan tersebut.

“Saat itu saya diminta menyerahkan mobil. Saya merasa tidak punya banyak pilihan karena ada ancaman bahwa kendaraan tersebut akan diambil paksa dan saya bisa menghadapi konsekuensi hukum,” ujarnya.

Setelah kendaraan diserahkan, Tamrin mengira seluruh persoalan telah selesai. Namun pada April 2026, ia mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur.

Laporan tersebut diajukan oleh seseorang yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Dalam laporan itu, Tamrin dituduh menggelapkan dana kompensasi dari perusahaan sebesar Rp508 juta.

Ia mengaku terkejut dengan tuduhan tersebut. Menurutnya, selama proses pemeriksaan, ia tidak pernah diperlihatkan dokumen maupun bukti yang menjadi dasar laporan.

“Saya tetap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Namun saya berharap seluruh proses berjalan transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui fakta yang sebenarnya,” katanya.

Tamrin menegaskan dirinya siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku. Di sisi lain, ia meminta aparat penegak hukum tetap mengusut laporan awal terkait dugaan penggelapan dana CSR yang menjadi dasar munculnya polemik tersebut.

“Yang saya harapkan sederhana, yaitu penegakan hukum yang adil dan terbuka. Laporan awal yang saya sampaikan juga harus mendapatkan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegasnya. (dtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *