SAMARINDA — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Pada Senin (15/12/2025), Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mendampingi dua orang korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Samarinda.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyampaikan bahwa laporan para korban telah diakomodir oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda. Dari dua korban yang datang langsung, satu di antaranya diketahui masih berusia 17 tahun saat peristiwa dugaan pelecehan terjadi.
Menurut Sudirman, korban yang masih di bawah umur tersebut mengalami kejadian awal di wilayah hukum Polres Bontang. Oleh karena itu, penanganan perkara akan dikoordinasikan dengan Polres Bontang, mengingat locus kejadian berada di luar wilayah hukum Polresta Samarinda. Sementara itu, satu korban lainnya yang peristiwanya terjadi di Samarinda tetap diproses oleh Unit PPA Polresta Samarinda.
“Laporan hari ini sudah diakomodir oleh Unit PPA. Kami optimis pihak kepolisian akan bersikap profesional karena perkara ini menyangkut banyak korban dan telah menjadi perhatian publik luas,” ujar Sudirman.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini TRC PPA Kaltim telah menerima informasi adanya tujuh orang korban dengan terduga pelaku yang sama. Dari jumlah tersebut, tiga korban telah berkomunikasi dan bertemu langsung dengan tim pendamping, sementara empat lainnya masih berkomunikasi melalui pesan singkat karena berada di luar daerah, termasuk di Pulau Jawa dan sejumlah wilayah di Kalimantan Timur.
Sudirman menambahkan, sebagian besar korban yang berada di lingkungan UINSI Samarinda belum berani melaporkan peristiwa yang dialaminya secara resmi ke pihak kepolisian. TRC PPA Kaltim terus membuka ruang pendampingan dan mendorong korban untuk berani melapor.
Terkait modus, ia menjelaskan bahwa terduga pelaku diduga menggunakan pola yang hampir seragam, yakni membangun empati dan kedekatan emosional dengan korban. Dalam pertemuan pertama, tindakan pelecehan kerap terjadi meski korban telah menyatakan penolakan.
“Penolakan korban tidak dihiraukan. Bahkan terdapat indikasi pemaksaan dan kekerasan, seperti memegang tangan korban secara paksa untuk memenuhi keinginan pelaku,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, setelah laporan resmi ditampung oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, korban dilaporkan mengalami kondisi emosional yang belum stabil dan berharap besar agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, menyeluruh, dan profesional. (cee)



