Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda
Habarhanyar.com, Samarinda – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda terus memperkuat sistem pengamanan sebagai langkah mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan lapas. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh melalui penerapan prosedur pemeriksaan yang ketat serta pemanfaatan teknologi di area Pintu Pengaman Utama (P2U).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Puang Dirham, mengatakan setiap orang maupun barang yang akan memasuki kawasan steril lapas wajib melewati tahapan pemeriksaan tanpa pengecualian. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Setiap orang yang masuk, baik petugas, pengunjung maupun barang bawaan, harus melalui tahapan pemeriksaan. Ini merupakan langkah preventif untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam lapas,” ujar Puang Dirham, Sabtu (30/5/2026).
Di area P2U, petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan secara menyeluruh. Setiap proses dilakukan dengan teliti guna mendeteksi kemungkinan adanya upaya penyelundupan narkotika, telepon seluler ilegal, senjata tajam, maupun barang-barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan lapas.
Tak hanya itu, aturan khusus juga diberlakukan terhadap barang titipan dari keluarga warga binaan. Makanan maupun barang yang diperbolehkan masuk wajib dikemas menggunakan plastik transparan dengan batas berat tertentu sehingga memudahkan petugas melakukan pemeriksaan sebelum diserahkan kepada penerima.
Untuk memperkuat sistem pengamanan, Lapas Narkotika Samarinda juga memaksimalkan penggunaan sejumlah perangkat pendukung. Salah satunya adalah metal detector yang digunakan untuk mendeteksi benda berbahan logam yang berpotensi membahayakan keamanan di dalam lapas.
Selain itu, kamera pengawas atau CCTV dipasang di sejumlah titik strategis dan beroperasi tanpa henti selama 24 jam.
“Seluruh area strategis kami pantau melalui CCTV yang beroperasi selama 24 jam. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah potensi pelanggaran keamanan maupun penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas,” jelasnya.
Inovasi lain yang diterapkan adalah penggunaan sistem berbasis QR Code untuk mengawasi lalu lintas alat komunikasi milik petugas. Melalui sistem tersebut, setiap telepon seluler yang dibawa masuk ke dalam area lapas harus terdaftar sehingga keberadaannya dapat dipantau dengan mudah.
“Sistem QR Code ini kami manfaatkan untuk mendata ponsel milik petugas. Melalui sistem ini, kami dapat memastikan bahwa hanya petugas yang berwenang yang membawa ponsel ke dalam, sekaligus sebagai langkah deteksi dini mencegah penyelundupan HP ilegal,” tegas Puang Dirham.
Menurutnya, kombinasi pemeriksaan manual, penggunaan metal detector, pengawasan CCTV, hingga penerapan sistem QR Code menjadi bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terus diperkuat. Seluruh langkah tersebut dirancang untuk menutup setiap celah yang berpotensi dimanfaatkan dalam upaya penyelundupan barang terlarang ke lingkungan lapas.
Puang Dirham menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pengamanan seiring perkembangan modus penyelundupan yang semakin beragam. Seluruh jajaran diminta tetap disiplin menjalankan SOP agar keamanan dan ketertiban di dalam lapas tetap terjaga.
“Kami berkomitmen menutup setiap celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan barang terlarang. Melalui pengawasan yang ketat dan pemanfaatan teknologi, kami ingin memastikan lingkungan lapas tetap aman, tertib, serta mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal,” pungkasnya.




