EFS saat digiring ke rutan kelas 1 Samarinda
Habarhanyar.com, Samarinda– Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said, Kota Samarinda. Dalam perkara tersebut, mantan pegawai berinisial EFS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,224 miliar.
Kasus itu diungkap saat Kejari Samarinda melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada jaksa penuntut umum pada Rabu (24/6/2026). Perbuatan yang disangkakan kepada EFS disebut berlangsung sepanjang tahun 2024 saat yang bersangkutan menjabat sebagai pengelola unit sekaligus pengelola agunan di Pegadaian UPC M. Said.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan tersangka diduga menerima pembayaran pelunasan kredit dari sejumlah nasabah secara tunai, namun uang tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan sebagaimana mestinya.
“Tersangka EFS selaku pengelola unit sekaligus pengelola agunan diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan cara menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah secara tunai, namun tidak menyetorkan pembayaran tersebut ke kas Pegadaian,” kata Arifianto.
Menurutnya, untuk menutupi perbuatannya, tersangka melakukan manipulasi pencatatan transaksi dalam sistem internal perusahaan. Nasabah tetap menerima kembali barang jaminan mereka sebagai tanda bahwa pinjaman telah lunas, namun secara administrasi kredit tersebut tidak ditutup.
“Pelaku kemudian melakukan proses pencatatan yang direkayasa. Kepada nasabah diberikan barang jaminannya sebagai tanda pelunasan, namun secara internal pelaku justru melakukan rekayasa top up atau tambahan pinjaman tanpa melakukan pencatatan pelunasan terhadap kredit sebelumnya,” ujarnya.
Akibat tindakan tersebut, para nasabah tidak mengetahui adanya manipulasi data karena seluruh kewajiban mereka kepada Pegadaian telah diselesaikan. Namun di sisi lain, perusahaan mengalami kerugian yang akhirnya dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
“Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2024 terhadap beberapa nasabah sehingga terakumulasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar 224 juta,” ungkap Arifianto.
Kejari Samarinda juga mengungkap bahwa jumlah nasabah yang terdampak dalam perkara ini tidak sedikit. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat lebih dari 20 nasabah yang datanya diduga dimanipulasi oleh tersangka.
“Jumlahnya cukup banyak, lebih dari 20 nasabah. Nanti akan disampaikan lebih lengkap di dalam surat dakwaan pada persidangan,” tuturnya.
Sementara itu, Legal Officer PT Pegadaian Kanwil Balikpapan, Benny Andy Hakim, mengatakan kasus tersebut pertama kali terungkap melalui audit internal yang dilakukan perusahaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah barang jaminan yang tercatat di sistem dengan kondisi fisik yang ada.
“Terungkapnya ketika ada audit rutin dari pimpinan dan ditemukan barang jaminan yang tidak sesuai antara jumlah di sistem dan jumlah fisik aslinya,” kata Benny.
Atas perbuatannya, EFS dijerat dengan pasal sangkaan berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (dtg)



