KPK Gempur Kaltim, Tiga Tersangka Dicokok dalam Penggeledahan

SAMARINDA. Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggebrak Kalimantan Timur dengan rangkaian penggeledahan yang dramatis di beberapa titik. Sejak Senin (23/9), tim KPK menyasar empat lokasi strategis, termasuk dua kantor pemerintahan, sebagai bagian dari upaya pengungkapan dugaan korupsi yang menggegerkan publik.

Momen yang paling disorot adalah ketika KPK mengunjungi kediaman pribadi mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Di tengah gelap malam, sekitar pukul 20.00 Wita, tujuh penyidik KPK datang dan mulai menggeledah rumah tersebut, mencari dokumen-dokumen krusial yang diyakini menjadi kunci dalam penyelidikan. Langkah ini seolah menjadi sinyal keras bahwa KPK tengah memburu kasus besar yang mengaitkan pejabat tinggi di masa lalu.

Tidak cukup sampai di situ, dua hari kemudian, tepatnya Rabu (25/9), KPK kembali menggempur dua kantor pemerintahan, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur. Penggeledahan di dua lokasi ini berlangsung sepanjang hari, mencapai hampir sembilan jam. Tim KPK berfokus pada sejumlah dokumen dan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Di DPMPTSP, penyidik menyusuri setiap sudut ruang kerja untuk menemukan dokumen yang diduga penting. Di kantor ESDM, suasana lebih mencekam dengan pengamanan ketat dari aparat bersenjata. Pegawai dinas pun dibatasi gerak-geriknya, tidak diizinkan mengambil foto maupun video selama proses berlangsung. “Kami benar-benar dibatasi, bahkan untuk sekadar mendokumentasikan dari jauh pun dilarang,” ungkap seorang pegawai yang tidak ingin diungkap identitasnya.

Lebih lanjut, KPK juga memperluas penggeledahan mereka ke rumah pribadi mantan Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Rahmat Susanto. Sekitar pukul 22.05 Wita, tim KPK meninggalkan lokasi setelah menyita beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah mereka usut.

Bambang Arwanto, Kepala Dinas ESDM Kaltim yang juga sedang menjabat sebagai pejabat sementara Bupati Kutai Kartanegara, mengonfirmasi keterkaitannya dengan penggeledahan ini. “Saat penggeledahan di kantor, saya sedang mengikuti pelantikan, tetapi saya tiba sebelum KPK meninggalkan kantor. Penggeledahan ini terkait data antara 2015 hingga 2018,” ujarnya.

Sejumlah penggeledahan besar ini akhirnya mengarah pada penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kalangan elite Kaltim. Pada Kamis (26/9) malam, KPK melalui juru bicara mereka, Tessa Mahardika, mengumumkan nama-nama tersangka yang terlibat. “Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AFI, DDWT, dan ROC,” terang Tessa dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Lebih jauh lagi, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang melarang ketiga tersangka untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini diambil karena keterangan para tersangka masih sangat diperlukan guna mengungkap kasus korupsi yang disinyalir merugikan negara dalam jumlah besar.

Langkah cepat dan taktis KPK dalam menggempur sejumlah lokasi strategis ini menunjukkan tekad mereka untuk memberantas praktik korupsi hingga ke akar-akarnya di Kalimantan Timur. Kini, publik menantikan kelanjutan dari penyelidikan yang semakin mendekati babak akhir. (ket)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *