Kejati Kaltim Geledah Kantor PT JMB Group Terkait Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan Transmigrasi
SAMARINDA. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi.
Kali ini, penggeledahan dilakukan di kantor PT Jembayan Muarabara (JMB) Group yang berlokasi di Komplek Ruko Mahakam Square, Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Rabu (20/11).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan tertulisnya menyatakan, tindakan penggeledahan ini merupakan langkah penyidik untuk mengumpulkan barang bukti.
“Penggeledahan ini dilakukan guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT JMB,” ujar Toni.
Toni juga menjelaskan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya pemanfaatan lahan secara tidak sah, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Hasil penyidikan menunjukkan adanya bukti kuat terhadap pelanggaran tersebut,” terang Toni.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan peralatan elektronik yang terkait dengan kasus ini. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 16-17 Oktober 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan serupa di beberapa kantor pemerintahan di Kalimantan Timur. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, Kantor DLH Kota Samarinda, dan Kantor DPMPTSP Kota Samarinda.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan dokumen dan peralatan elektronik yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT JMB.
“Proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan penegakan hukum,” tegas Toni. (ket)



