Susana persidangan kasus bom molotov (Istimewa)
Habarhanyar.com, Samarinda — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda hingga kini belum dapat mengambil langkah hukum terhadap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan persiapan bom molotov yang berkaitan dengan aksi pada 1 September 2025. Penanganan terhadap kedua buronan tersebut masih sepenuhnya berada dalam ranah penyidik kepolisian.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Samarinda, Adib Fachri, mengatakan pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik terkait dua DPO yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Karena belum adanya SPDP, kejaksaan belum memiliki dasar hukum untuk melakukan pendalaman atau penanganan lanjutan.
“Untuk saat ini kami belum bisa masuk ke tahap penanganan karena SPDP terhadap dua DPO itu belum kami terima dari penyidik,” ujar Adib saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana, kewenangan kejaksaan untuk mengikuti perkembangan suatu perkara baru dimulai setelah penyidik mengirimkan SPDP. Dokumen tersebut menjadi dasar koordinasi antara penyidik dan jaksa dalam mengawal proses hukum hingga tahap penuntutan.
Adib menjelaskan, selama proses penyidikan terhadap kedua DPO masih berlangsung di kepolisian dan belum dilimpahkan secara administratif ke kejaksaan, pihaknya hanya dapat menunggu perkembangan yang disampaikan penyidik.
“Kalau nantinya para DPO berhasil diamankan dan SPDP disampaikan ke kejaksaan, tentu perkara tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, hingga kemungkinan penerapan pasal pidana baru dapat dilakukan setelah ada proses koordinasi resmi antara penyidik dan jaksa.
“Karena proses penyidikan terhadap kedua DPO itu belum masuk ke kejaksaan, kami juga belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait pasal maupun potensi jerat hukum yang akan dikenakan,” tambahnya.
Keberadaan dua DPO tersebut sebelumnya menjadi perhatian dalam persidangan perkara dugaan persiapan bom molotov yang telah lebih dahulu menjerat tujuh terdakwa. Dalam persidangan, majelis hakim sempat menyinggung pentingnya mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan.
Dua nama yang disebut masih berstatus DPO adalah Andis dan Edi Susanto. Selain itu, nama Renaldy Saputra yang disebut sebagai koordinator lapangan aksi juga beberapa kali muncul dalam keterangan yang terungkap selama persidangan.
Majelis hakim bahkan mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan pengusutan perkara dengan menghadirkan seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan persiapan bom molotov tersebut.
Sebelumnya, tujuh terdakwa dalam perkara ini telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim. Tiga terdakwa masing-masing dihukum delapan bulan sepuluh hari penjara, sementara empat terdakwa lainnya yang merupakan mahasiswa FKIP Universitas Mulawarman dijatuhi hukuman satu bulan penjara dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani.
Hingga kini, publik masih menantikan langkah lanjutan kepolisian untuk mengungkap keberadaan dua DPO tersebut agar penanganan perkara dapat diselesaikan secara menyeluruh. (dtg)



