Dishub Samarinda Tindak Puluhan Kendaraan Parkir Liar

Petugas saat melakukan penertiban di beberapa Jalan di Samarinda (Dishub Kota Samarinda)

 

Habarhanyar.com, Samarinda — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (22/5/2026) tersebut, puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat ditindak karena kedapatan parkir tidak sesuai aturan.

Penindakan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penggembosan ban hingga pemasangan stiker anti-sobek sebagai bentuk peringatan kepada pemilik kendaraan. Langkah tersebut diambil untuk menekan pelanggaran parkir yang selama ini menjadi salah satu penyebab terganggunya arus lalu lintas di sejumlah titik Kota Samarinda.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Duri, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas di kawasan perkotaan.

Menurutnya, petugas menyasar sejumlah lokasi yang selama ini kerap dipenuhi kendaraan parkir sembarangan, baik di badan jalan maupun area yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan parkir.

Salah satu titik yang menjadi sasaran penertiban adalah Jalan Juanda. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua kendaraan roda empat yang parkir tidak sesuai ketentuan sehingga dilakukan tindakan penggembosan ban.

“Di Jalan Juanda terdapat dua kendaraan roda empat yang kami tindak dengan penggembosan ban,” ujar Duri.

Setelah itu, operasi berlanjut ke kawasan Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Di area tersebut, satu mobil kembali dikenai sanksi karena parkir di lokasi yang dilarang.

Petugas kemudian bergerak menuju Jalan Pahlawan, tepatnya di sekitar Pasar Segiri dan depan Hotel Tepian. Di kawasan itu, satu kendaraan roda empat ditindak lantaran keberadaannya dinilai mengganggu kelancaran arus kendaraan.

“Kami juga menindak satu mobil di kawasan Jalan Pahlawan karena parkir di area yang menghambat lalu lintas,” katanya.

Selain itu, Dishub Samarinda menemukan empat kendaraan yang melanggar aturan parkir di Jalan Abul Hasan. Sementara di Jalan Pangeran Diponegoro, sekitar enam sepeda motor dikenai tindakan penggembosan ban akibat parkir sembarangan di badan jalan.

Tidak hanya memberikan sanksi berupa penggembosan ban, petugas juga memasang stiker anti-sobek pada sejumlah kendaraan pelanggar. Penindakan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Hidayatullah dan Jalan Mulawarman.

“Sekitar 10 sepeda motor di depan Bank BCA Hidayatullah dipasangi stiker sebagai bentuk teguran kepada pemilik kendaraan,” jelas Duri.

Ia menegaskan, operasi penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara rutin di berbagai titik rawan kemacetan. Menurutnya, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Karena itu, Dishub Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam memarkir kendaraan dan memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah tersedia. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan bersama di ruang publik Kota Samarinda. (dtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *