SAMARINDA — Upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan angkutan barang terus diperkuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, penertiban terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) kembali digelar di Jalan Stadion Utama Kaltim, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Kegiatan ini melibatkan Satlantas Polresta Samarinda serta Dishub Kota Samarinda.
Operasi tersebut menyasar kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur tersebut, terutama yang diduga membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan. Selain aspek keselamatan, kegiatan ini juga ditujukan untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan yang rentan rusak akibat beban berlebih.
Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kaltim, Arry Nugroho Santoso, menegaskan bahwa penertiban ODOL bukan sekadar penindakan, melainkan langkah strategis untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.
“Fokus utama kami adalah keselamatan. Kendaraan dengan muatan berlebih berpotensi besar menimbulkan kecelakaan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan,” ujar Arry, Jumat (19/12).
Ia menjelaskan, operasi ini juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha angkutan barang agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan muatan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha terhadap keselamatan publik.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap ada efek jera bagi pengusaha angkutan yang masih mengabaikan aturan, sehingga ke depan pelanggaran ODOL bisa ditekan,” katanya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan angkutan barang. Setiap kendaraan diwajibkan menjalani penimbangan menggunakan timbangan portable untuk memastikan muatan sesuai ketentuan.
“Kami timbang langsung di lokasi. Jika hasilnya melebihi batas yang ditentukan, kendaraan tersebut dinyatakan overload dan langsung ditindak,” jelas Arry.
Ia menyebutkan, mayoritas ruas jalan di Kalimantan Timur tergolong kelas jalan III dengan batas maksimal beban kendaraan sebesar 8 ton. Kendaraan yang melampaui batas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko merusak struktur jalan.
Selain muatan, kelengkapan dokumen kendaraan turut menjadi perhatian. Pemeriksaan meliputi kesesuaian JBB dan JBI yang tercantum dalam buku uji KIR, serta kelengkapan administrasi lainnya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran yang paling banyak ditemukan justru terkait administrasi, seperti SIM, STNK, dan KIR yang sudah kedaluwarsa,” ungkapnya.
Dishub Kaltim memastikan kegiatan penertiban ODOL akan terus dilaksanakan secara rutin di berbagai titik. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, serta menjaga ketahanan infrastruktur jalan.
“Kami mengimbau pengusaha angkutan dan para pengemudi agar mematuhi aturan muatan dan melengkapi seluruh dokumen kendaraan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Arry. (cee)




