Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Ditangkap di Samarinda Setelah Lama Diburu

TDH mengenakan sarung diamankan  Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di sebuah ruko di Jalan Siradj Salman, Samarinda Ulu

Buronan Kasus Korupsi Ditangkap

SAMARINDA. Setelah bertahun-tahun menghindari penangkapan, TDH, seorang pria berusia 69 tahun yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk Pemerintah Kota Samarinda, akhirnya berhasil diamankan.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengungkap lokasi persembunyian TDH di sebuah ruko di Jalan Siradj Salman, Samarinda Ulu, pada Senin malam (12/8).

TDH telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Samarinda sejak 2017, terkait dugaan korupsi yang terjadi antara tahun 2003 hingga 2006.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 yang diterbitkan pada 3 Mei 2017. Saat proses penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 18.30 WITA, TDH menunjukkan sikap yang kooperatif, sehingga operasi berjalan dengan lancar.

Usai penangkapan, TDH langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penangkapan TDH merupakan bagian dari program “Tabur” (Tangkap Buronan) yang diinisiasi oleh Jaksa Agung. Program ini bertujuan untuk menangkap para buronan yang masih bebas guna memastikan kepastian hukum di Indonesia.

Harli Siregar juga menegaskan bahwa Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masih terdaftar dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegas Harli Siregar dalam siaran pers yang diterbitkan di laman resmi Kejaksaan Agung. (ket)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *