SAMARINDA — Polresta Samarinda mengungkap praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Samarinda dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp4,6 miliar. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan setelah penyidik Unit Tipikor menyelesaikan rangkaian penyelidikan yang dimulai sejak 2023 dan meningkat ke tahap penyidikan pada pertengahan 2025.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan penanganan perkara ini membutuhkan waktu cukup panjang karena berkaitan dengan mekanisme kredit dan administrasi perbankan yang kompleks. Penyidik harus menelusuri satu per satu dokumen kredit, alur pencairan dana, hingga keterkaitan antar pihak yang terlibat.
“Proses awal kasus ini memang membutuhkan pendalaman yang cukup panjang karena berkaitan dengan skema kredit dan administrasi perbankan yang kompleks,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (3/12/2025).
Menurut Hendri, titik terang mulai diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penelusuran dokumen keuangan, serta audit investigatif yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur. Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan peran berbeda.
“Kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2023 dan pada pertengahan tahun 2025 statusnya meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan pertimbangan penyidik, dua orang tersangka kini resmi kami lakukan penahanan,” katanya.
Penyimpangan dalam perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai prosedur dan dilakukan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut diduga berlangsung di kantor BPR Kota Samarinda di Jalan Pahlawan pada periode 2019 hingga 2020.
Tersangka pertama berinisial ASN, mantan Kepala Bagian Kredit, diduga memanfaatkan jabatannya untuk memproses kredit fiktif, menggelapkan dana nasabah, serta mencairkan deposito tanpa persetujuan pemilik.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka ASN adalah memproses pembuatan kredit fiktif, melakukan penggelapan dana nasabah, dan mencairkan deposito tanpa izin pemiliknya,” jelas Hendri.
Sementara tersangka kedua, SN, merupakan warga sipil yang berperan menyediakan identitas calon debitur. Ia disebut mengajukan delapan data kredit hanya dengan satu objek jaminan.
“SN juga mengajukan kredit fiktif dengan agunan yang tidak sah senilai Rp1 miliar dan melakukan penambahan nilai agunan atau markup sebesar Rp370 juta,” tambah Kapolresta.
Berdasarkan hasil audit BPK, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp4,6 miliar. Kedua tersangka dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Samarinda memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (cee)



