Kejati Kaltim Perlihatkan Tumpukan Uang Senilai Rp 57 Miliyar hasil pengembalian dari kasus Tambang PT JMB
Habarhanyar.com, Samarinda— Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus mendalami perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali menerima pengembalian uang puluhan miliar rupiah dari salah satu tersangka.
Tambahan dana sebesar Rp57,45 miliar diserahkan tersangka berinisial BT kepada penyidik Kejati Kaltim pada Rabu (20/5/2026). Dengan pengembalian tersebut, total dana yang telah berhasil diamankan dalam proses pemulihan kerugian negara kini mencapai Rp271,45 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani mengatakan, penyerahan uang itu merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengembalikan potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan penggunaan lahan transmigrasi untuk kegiatan tambang.
“Uang yang diserahkan hari ini sebesar Rp57.450.000.000 atas nama tersangka BT. Sebelumnya yang bersangkutan juga telah menyerahkan sekitar Rp214 miliar sehingga total yang sudah diterima mencapai Rp271,45 miliar,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim.
Menurut Hamdani, dana tersebut nantinya akan dimasukkan dalam proses pemulihan kerugian negara sambil menunggu hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang melakukan penghitungan.
Selain menerima pengembalian uang, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang diamankan berupa rumah, tanah, hingga kendaraan roda empat.
“Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap rumah, tanah maupun barang-barang lainnya termasuk kendaraan roda empat,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejati Kaltim telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara dari periode jabatan berbeda, yakni HM, BH, AS, dan ADR.
Sementara tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni BT yang berkaitan dengan PT JMB Group serta PT ABE dan PT KRA pada periode 2001–2007. Dua nama lainnya, DA dan GT, diketahui pernah menjabat sebagai direktur utama pada periode 2007–2012.
Hamdani menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan aset maupun pengembalian dana lain yang berhasil diamankan penyidik.
“Kami masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang berkaitan dengan perkara ini. Fokus kami saat ini adalah memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, nilai pasti kerugian negara dalam kasus tersebut masih menunggu hasil audit dari lembaga pemerintah terkait yang kini tengah melakukan proses penghitungan. (dtg)




