Rokok Ilegal di musnahkan dengan cara di bakar, pemusnahan di halaman bea cukai
Habarhanyar.com, Samarinda— Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025, Selasa (19/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Samarinda itu dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara akibat peredaran barang tanpa cukai resmi.
Pemusnahan tersebut melibatkan sejumlah unsur lintas instansi, mulai dari jajaran Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, hingga perusahaan jasa titipan. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, mengatakan barang hasil penindakan berasal dari berbagai daerah di luar Kalimantan Timur, terutama Pulau Jawa dan Sumatera.
“Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Samarinda selama periode tahun 2025 yang statusnya sudah menjadi milik negara,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian besar barang ilegal masuk ke Kalimantan Timur melalui jalur distribusi logistik. Karena itu, pengawasan lebih difokuskan pada jalur pengiriman untuk memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal.
“Produk ini bukan berasal dari Kalimantan Timur. Mayoritas datang dari Jawa dan Sumatera sehingga pengawasan kami fokuskan di jalur distribusi dan pengiriman,” katanya.
Selain melakukan penindakan di jalur distribusi, Bea Cukai Samarinda juga menggelar operasi di sejumlah toko dan pengecer yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai dan minuman keras ilegal.
Namun, hingga kini pendekatan penindakan masih mengedepankan mekanisme ultimum remedium atau penyelesaian administratif guna mengoptimalkan penerimaan negara.
“Untuk sementara belum ada pelaku yang diamankan. Kami masih mengutamakan pendekatan ultimum remedium untuk memaksimalkan penerimaan negara dari pelanggaran yang ditemukan,” jelas Tribuana.
Berdasarkan data Bea Cukai Samarinda, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 410 kali penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Jumlah itu terdiri dari 286 penindakan rokok ilegal dan 124 penindakan minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.906.470 batang rokok ilegal dan 2.160,7 liter minuman keras ilegal. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp3,03 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,17 miliar.
Tribuana menyebut angka penindakan tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, Bea Cukai Samarinda mencatat 397 kali penindakan dengan barang bukti 1.309.868 batang rokok ilegal dan 397,46 liter MMEA ilegal.
“Peningkatan ini menunjukkan adanya extra effort dari sisi pengawasan dan penindakan dibanding tahun sebelumnya,” tegasnya.
Sebagian barang dimusnahkan langsung di kantor Bea Cukai Samarinda, sementara sisanya dibawa ke fasilitas pemusnahan milik PT Orimba Alam Kreasi untuk dibakar. Bea Cukai berharap masyarakat ikut berperan aktif melaporkan peredaran barang ilegal guna melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga penerimaan negara. (dtg)




