Polda Kaltim Waspadai Penyalahgunaan Etomidate Dalam Vape

ilustrasi liquid berisi Etomidate

 

Habarhanyar.com, Samarinda— Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengingatkan masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan liquid etomidate yang kini mulai ditemukan dalam cairan vape. Zat tersebut diketahui merupakan obat anestesi medis yang disalahgunakan untuk memberikan efek tertentu kepada penggunanya dan berpotensi membahayakan kesehatan hingga mengancam nyawa.

Peringatan itu disampaikan Polda Kaltim menyusul ditemukannya cairan vape yang positif mengandung etomidate setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik. Polisi menilai peredaran zat tersebut menjadi ancaman baru karena dikemas menyerupai liquid vape biasa sehingga sulit dikenali masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, etomidate sebenarnya merupakan obat bius yang digunakan dalam dunia medis untuk membantu pasien menjalani operasi atau tindakan tertentu di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

Namun, belakangan zat tersebut mulai disalahgunakan dengan dicampurkan ke dalam cairan vape dan dihirup untuk mendapatkan efek seperti rasa rileks berlebihan, melayang, mengantuk hingga halusinasi.

“Yang berbahaya bukan vape-nya, tetapi cairan yang digunakan di dalamnya. Salah satunya liquid etomidate yang kini mulai disalahgunakan,” ujar Romylus.

Ia menjelaskan, penggunaan etomidate tanpa pengawasan medis dapat memicu berbagai gangguan kesehatan serius, seperti gangguan pernapasan, gangguan jantung, kejang, penurunan kesadaran hingga overdosis.

Menurut Romylus, pemerintah telah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Karena itu, penyalahgunaan maupun peredaran zat tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Sebagai langkah penegakan hukum, Polda Kaltim telah melakukan pengujian terhadap sejumlah barang bukti cairan vape yang dicurigai mengandung zat tersebut. Sampel kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Jawa Timur untuk memastikan kandungannya.

“Hasil laboratorium sudah keluar dan dinyatakan positif mengandung narkotika golongan II,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan penggunaan vape memang masih menjadi perhatian karena rawan dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, pihak kepolisian tetap menunggu kebijakan resmi pemerintah terkait kemungkinan larangan penggunaan vape.

“Secara umum sudah banyak usulan untuk larangan vape, tapi ini kembali kepada yang menentukan aturan. Kami sebagai penegak aturan tentu akan melaksanakan apabila nantinya ada undang-undang atau peraturan yang mengatur,” ujar Yuliyanto.

Ia menambahkan, modus peredaran narkotika kini terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai media agar sulit terdeteksi aparat maupun masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menggunakan cairan vape yang tidak jelas asal-usul serta kandungannya. (dtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *