Pasangan Terjaring Razia, Kopi Pangku Kembali Diserbu Satpol PP

SAMARINDA — Malam yang perlahan memasuki dini hari mendadak berubah seketika ketika iring-iringan petugas Satpol PP Kota Samarinda bersama unsur TNI, Polri, Polisi Militer, dan Dinas Sosial bergerak menuju sebuah bangunan semi permanen di tepi Jalan Poros Samarinda–Tenggarong. Tanpa banyak suara, kendaraan petugas mengitari lokasi yang oleh warga dikenal sebagai tempat kopi pangku. Lampu sorot yang diarahkan ke bangunan tersebut menyingkap suasana lengang yang rupanya menyembunyikan aktivitas di dalamnya. Razia ini dimulai pada Selasa (2/12) pukul 23.30 WITA dan baru berakhir Rabu (3/12) pukul 01.30 WITA.

Lokasi ini sebenarnya bukan pertama kali disasar. Pada tahun 2019, saat pandemi COVID-19 mulai melanda, tempat tersebut pernah ditutup. Namun dalam beberapa pekan terakhir, laporan masyarakat kembali muncul mengenai aktivitas yang tidak sesuai peruntukan. Dua minggu sebelumnya, Satpol PP juga mendapati beberapa wanita pekerja saat melakukan penyisiran.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa operasi kali ini merupakan tindak lanjut dari temuan sebelumnya.
“Kopi pangku ini memang sudah pernah kami tertibkan dulu, sekitar tahun 2019 saat COVID-19. Tempat ini sempat ditutup, tetapi saat itu tidak ada kelanjutan,” kata Anis.

Ia menegaskan bahwa meski sudah diberikan peringatan, aktivitas tetap berlanjut.
“Saat itu kami temukan beberapa leadis, masih kami data. Dan malam ini ketika kami sasar lagi, ternyata masih ada aktivitas,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu pasangan berada di dalam kamar.
“Bahkan tadi ada satu pasang yang tertangkap tangan di dalam kamar. Jadi malam ini kami mengamankan lima orang,” terang Anis.

Usai diamankan, para pelanggar langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan. Karena razia dilakukan bersama Dinsos, kelimanya kemudian diarahkan ke panti sosial di Jalan D.I Panjaitan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinsos. Mereka langsung diarahkan ke panti yang kita punya,” jelasnya.

Anis berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelanggar dan pengelola usaha serupa.
“Harapannya warga atau pelanggar bisa berkaca dari yang ada di Lohui. Kami akan hentikan aktivitas seperti ini,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran izin, pembongkaran dapat dilakukan sesuai prosedur.
“Kalau bangunan dibuat tidak sesuai peruntukan, itu jelas melanggar perda,” tandasnya.

Razia ini menjadi bagian dari konsistensi Pemkot Samarinda dalam menjaga ketertiban dan memastikan tidak ada aktivitas usaha yang menyimpang dari aturan. (cee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *