Terenggiling Dilindungi Berhasil Diselamatkan Disdamkarmat Samarinda

personil Disdamkarmat kota Samarinda posko 5 saat menyerahkan terenggiling ke BKSDA kaltim

 

Habarhanyar.com, Samarinda— Seekor terenggiling liar berhasil diselamatkan personel Posko 5 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Samarinda di kawasan Jalan Damanhuri 2, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Minggu (17/5/2026) dini hari. Satwa dilindungi tersebut ditemukan warga saat melintas di sekitar permukiman sebelum akhirnya diamankan untuk mencegah potensi perdagangan ilegal.

Peristiwa itu bermula ketika warga yang sedang ronda malam melihat seekor hewan asing melintas di depan pos ronda. Karena khawatir hewan tersebut berbahaya dan dapat menggigit, warga memilih tidak menyentuhnya. Terenggiling itu kemudian ditutup menggunakan tong sampah sembari menunggu bantuan datang.

Personel Posko 5 Disdamkarmat Samarinda, Novan, mengatakan dirinya langsung menuju lokasi setelah melihat informasi keberadaan terenggiling tersebut di grup warga.

“Nah berhubung saya mengingat terenggiling ini statusnya juga dilindungi, akhirnya saya langsung cekatan ambil ke sana ke TKP. Takutnya kalau informasi itu diteruskan, nanti jatuh ke tangan orang yang salah,” ujar Novan saat ditemui di Posko 5 Disdamkarmat Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Sesampainya di lokasi, Novan bersama warga langsung melakukan evakuasi sederhana terhadap satwa tersebut. Proses penyelamatan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Pak RT dan warga lagi ronda malam, terus hewan itu melintas di depan posko. Karena takut, akhirnya cuma ditutup pakai tong sampah. Saya datang, buka penutupnya, lalu langsung saya evakuasi,” katanya.

Menurut Novan, warga setempat justru menunjukkan kepedulian terhadap keberadaan satwa langka itu. Mereka tidak berniat menjual ataupun menyerahkan hewan tersebut kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Saya salut sama warga di sana. Mereka tidak mau menjual atau menyerahkan sembarangan. Setelah saya jelaskan dari Damkar dan akan dikoordinasikan ke BKSDA, baru mereka bersedia menyerahkan,” tuturnya.

Ia mengaku khawatir apabila informasi keberadaan terenggiling tersebar luas tanpa penanganan cepat, satwa tersebut bisa menjadi sasaran perdagangan ilegal. Pasalnya, terenggiling diketahui kerap diburu untuk dimanfaatkan daging dan sisiknya.

“Spesies ini populasinya sudah sangat menurun dan sering jadi korban perburuan liar,” ucapnya.

Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Kalimantan Timur, Witono, mengatakan terenggiling tersebut akan dibawa ke kantor BKSDA di Tenggarong untuk menjalani observasi kesehatan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

“Sekitar dua sampai tiga hari ke depan akan kami observasi dulu. Kalau sehat dan agresif, nanti akan kami rilis ke habitat alaminya di kawasan cagar alam Muara Kaman,” kata Witono.

Ia menegaskan bahwa terenggiling termasuk satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan satwa liar dilindungi agar dapat dilakukan penanganan dan penyelamatan secara tepat.

“Kalau masyarakat menemukan satwa dilindungi, sebaiknya segera melapor agar bisa dilakukan tindakan penyelamatan,” pungkasnya. (dtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *