Temui Massa Aksi, Gubernur Kaltim Persilakan DPRD Gunakan Hak Angket

Suasana ruang ruhui Rahayu saat gubernur Kaltim menemui pendemo

 

SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan tidak keberatan apabila DPRD Kaltim menggunakan hak angket terhadap pemerintah provinsi selama proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan saat menerima perwakilan massa dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (21/5/2026).

Pertemuan yang berlangsung di tengah aksi demonstrasi tersebut sempat berlangsung tegang lantaran terjadi perdebatan antara gubernur dan peserta aksi terkait penggunaan hak angket oleh DPRD. Massa aksi sebelumnya mendesak agar DPRD segera menggunakan hak angket terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Di hadapan peserta audiensi, Rudy menegaskan bahwa hak angket merupakan kewenangan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, DPR memiliki tiga fungsi utama sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Saya mendukung hak angket. Tetapi harus dipahami sesuai Pasal 20A UUD 1945, DPR memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” ujar Rudy.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, DPRD memiliki sejumlah hak konstitusional seperti hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, hingga hak angket. Menurut Rudy, hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan aturan.

“Hak angket itu dipakai untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah apabila diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Meski mendukung penggunaan hak angket, Rudy menekankan bahwa proses tersebut sepenuhnya berada di ranah DPRD. Karena itu, ia meminta massa aksi menanyakan perkembangan mekanisme tersebut langsung kepada legislatif.

“Ada mekanismenya. Silakan ditanyakan ke DPRD, jangan ke saya. Hak angket itu kewenangan DPRD,” tegasnya.

Usai dialog, Petinggi Adat Sempekat Keroan Kutai Muara Badak, Hamzah Hery, turut memberikan tanggapan atas jalannya audiensi tersebut. Ia menyebut kehadirannya sebagai bentuk dukungan moral terhadap tuntutan yang dibawa massa aksi.

“Kami hadir mendukung penyampaian aspirasi masyarakat, tetapi semuanya tetap harus dikembalikan kepada aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya. (*/dtg/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *