Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Trotoar Kawasan Sabindo

SAMARINDA — Setelah sempat viral parkir di atas trotoar di sebuah warung makan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bergerak cepat melakukan penertiban dan mencabut rompi juru parkir (jukir) di lokasi tersebut pada Kamis (11/12/2025) malam. Penertiban dilakukan di kawasan Sabindo sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait terganggunya hak pejalan kaki akibat trotoar yang difungsikan sebagai area parkir kendaraan.

Dalam penertiban tersebut, petugas Dishub mendatangi langsung lokasi dan melakukan pengecekan terhadap aktivitas parkir yang berlangsung. Dishub juga memanggil pihak pengelola kedai untuk dimintai klarifikasi terkait keberadaan jukir dan sistem perparkiran di kawasan tersebut.

Manager Kedai Sabindo, Aan, menyampaikan bahwa pihaknya selama ini berupaya mengikuti ketentuan dari dinas terkait. Ia menjelaskan bahwa memang terdapat petugas parkir di sekitar kedai, namun pengelolaannya bukan berada di bawah tanggung jawab langsung pihak warung. “Yang jaga parkir ya ada. Cuma ya itu urusannya tukang parkir. Kita sudah ikut-ikut ambil uangnya,” ujarnya.

Aan mengatakan bahwa sistem parkir tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, ia mengaku tidak pernah terlibat dalam pengurusan perizinan atau koordinasi jukir. “Kalau sama warung dari dulu, saya enggak pernah ikut-ikut urusin parkir. Mungkin mereka koordinasi sama RT atau sama Dishub. Orangnya juga ganti-ganti, tapi mereka punya izin,” katanya. Meski demikian, Aan mengaku tidak mengetahui secara pasti asal izin jukir tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, menegaskan bahwa penertiban ini menjadi bagian dari upaya penataan perparkiran di seluruh wilayah kota. Ia mengatakan, setelah kejadian ini viral, Dishub langsung mengambil langkah tegas di lapangan. “Memang kita akan memulai menata perparkiran seluruh Samarinda. Ini viral, ya mau enggak mau kita tertibkan,” ungkapnya.

Duri menegaskan bahwa parkir di atas trotoar tidak dibenarkan karena trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Ia menyebut kondisi penataan parkir di lokasi tersebut semrawut dan melanggar aturan. “Parkir ini tidak dibenarkan di atas trotoar. Mulai hari ini saya pastikan, kalau ada pelanggaran di jalan ini, kami tindak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dishub memastikan status jukir di lokasi tersebut resmi dicabut. “Kemarin binaan Dishub, tapi karena menyalahi aturan, mulai hari ini rompinya saya cabut. Dari Indomaret sampai Sabindo, tidak ada lagi binaan Dishub,” pungkas Duri.

Dishub berharap penertiban ini menjadi peringatan bagi pengelola usaha dan jukir agar mematuhi aturan, sekaligus mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. (cee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *