Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Sungai pinang (Dok. Polsek Sungai Pinang
SAMARINDA — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Samarinda. Seorang perempuan berinisial N (31) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, RCH (31), setelah terjadi cekcok terkait dugaan perselingkuhan.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sentosa Blok E8 RT 77, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 07.00 WITA.
“Awalnya korban menanyakan kepada pelaku mengenai hubungan pelaku dengan perempuan lain. Namun pertanyaan itu memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar AKP Aksaruddin Adam dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Dalam kejadian itu, pelaku diduga memukul lengan kiri korban menggunakan tangan kanan mengepal hingga menyebabkan memar. Tidak hanya itu, pelaku juga mencekik leher korban sambil mengancam akan menceraikannya.
Menurut Aksaruddin, aksi kekerasan tidak berhenti pada kejadian pertama. Beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Kekerasan kembali terjadi saat korban mempertemukan pelaku dengan perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya. Pelaku kembali emosi dan memukul bagian mata korban,” katanya.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian bawah mata serta memar di beberapa bagian tubuh. Merasa keberatan atas tindakan suaminya, korban akhirnya melapor ke Polsek Sungai Pinang untuk meminta perlindungan hukum.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan saksi. Polisi kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam,” jelasnya.
Saat diamankan, pelaku disebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya membawa pelaku ke Mapolsek Sungai Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar hasil visum dan satu buku kutipan akta nikah sebagai bukti hubungan suami istri antara korban dan pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas AKP Aksaruddin Adam.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT. Menurutnya, penanganan cepat sangat penting untuk mencegah kekerasan berulang dalam rumah tangga. (dtg)



